Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Mrh | 1.SUPRIANTO Bin JIONO 2.SAMUJI Bin SUKRI 3.HERMAN DINATA Bin SUNARDI alm 4.MUHAMMAD NASYIR, SH.I Bin NASIKIN |
Kepolisian Resor Barito Kuala | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Mrh | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PRIMER : 1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------- 2) Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/2025/SPKT/POLRES BARITO KUALA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1.1/15/III/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 13 Maret 2025 adalah tidak sah;-------------------------------------------- 3) Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON sebagaimana tersebut dalam Surat Penetapan Tersangka masing-masing, yaitu sebagai berikut: e) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama SUPRIANTO Bin JIONO; f) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama SAMUJI Bin SUKRI; g) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama HERMAN DINATA Bin SUNARDI (Alm); dan h) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama MUHAMMAD NASYIR, SH.I Bin NASIKIN. Adalah tidak sah;------------------------------------------------------------------------ 4) Menyatakan tindakan TERMOHON yang menyita dan menguasai barangbarang tetapi bukan sita menurut hukum terhadap barang-barang: a) Kelapa sawit sebanyak +/- 3 (tiga) ton; b) 1 (satu) buah perahu rakitan yang terbuat dari tandon warna oranye dengan mesin ces merk tanoss; c) 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari stainless warna silver; d) 1 (satu) unit dump truck merk Mitshubisi warna kuning dengan Nopol DA 8651 ME, Noka MHMFE74P5BK062272 dan Nosin 4D34TGY0843 beserta kunci dan STNK-nya atas nama M. Saiful Huda Mustofa; Adalah Tidak sah;----------------------------------------------------------------------- 5) Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang yang disita dan dikuasai oleh TERMOHON berupa: a) Kelapa sawit milik sebanyak +/- 3 (tiga) ton; b) 1 (satu) buah perahu rakitan yang terbuat dari tandon warna oranye dengan mesin ces merk tanoss; c) 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari stainless warna silver; d) 1 (satu) unit dump truck merk Mitshubisi warna kuning dengan Nopol DA 8651 ME, Noka MHMFE74P5BK062272 dan Nosin 4D34TGY0843 beserta kunci dan STNK-nya atas nama M. Saiful Huda Mustofa; dan e) Buah kelapa sawit sebanyak +/- 3 ton. Kepada para pemilik yang sah;-------------------------------------------------------
6) Menghukum dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/2025/SPKT/POLRES BARITO KUALA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 12 Maret 2025;---------------------------------------------------- 7) Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dari masing-masing status sebagai Tersangka berdasarkan:
a) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama SUPRIANTO Bin JIONO; b) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama SAMUJI Bin SUKRI; c) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama HERMAN DINATA Bin SUNARDI (Alm); dan
d) Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S- 4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama MUHAMMAD NASYIR, SH.I Bin NASIKIN. 8) Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan upaya paksa yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PARA PEMOHON;------------- 9) Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil ;----------
SUBSIDER: 1) Menyatakan TERMOHON melanggar ASAS PRE JUDICIEELE GESCHIL dan ASAS KEPASTIAN HUKUM dalam melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/2025/SPKT/POLRES BARITO KUALA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 12 Maret 2025;--------------- 2) Atau setidak-tidaknya menyatakan menunda atau menghentikan sementara waktu hingga adanya kepastian hak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------------------------ ATAU: Jika Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |