Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat :
- Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Nomor : 01/CSS-DPKS/IV/2023 tanggal 6 April 2023;
- Surat PENGGUGAT nomor : 01/CSS-DPKS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);
4. Menyatakan batal dan tidak mengikat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Nomor : 01/CSS-DPKS/IV/2023 tanggal 6 April 2023;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian :
- Materiil sebesar Rp. 10.022.000.000,- (sepuluh milyar dua puluh dua juta rupiah);
- Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanaan, banding, verzet, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pelaksanaan putusan (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) hingga TERGUGAT melaksanakan putusan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);
|