Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Mrh 1.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
3.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
RAFKHAN THURRIZKY alias RIZKY EDONG Bin THURNISKHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892/O.3.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
3ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFKHAN THURRIZKY alias RIZKY EDONG Bin THURNISKHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa RAFKHAN THURRIZKY Alias RIZKY EDONG Bin THURNISKHAN pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Rumah Korban ERNAWATI Binti H. SAMLAN IMRAN (Alm) yang terletak di Komplek Keruwing, Jl. Jati IV No. 04, RT. 014, Desa Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya