Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo, Total Kewajiban sebesar Rp.72.413.251,- (Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Dua Raus Lima Puluh Satu Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. 48.179.444,- (Empat Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 20.184.470,- (Dua Puluh Juta Seraus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dan Bunga Tunda Rp. 4.049.337,- (Empat Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat, jika tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat atau terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |