Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Mrh 1.LEONARD SARIMONANG SIMALANGO, S.H.
2.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
ZAINI Alias IJAY Bin ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.3.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEONARD SARIMONANG SIMALANGO, S.H.
2ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINI Alias IJAY Bin ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa ZAINI Als IJAY Bin ARMAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) yang beralamat di Desa Tabunganen Muara RT. 008, Kec. Tabunganen, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam pada mayat perempuan, berumur sekitar delapan puluh lima tahun, panjang badan seratus lima puluh dua sentimeter, dan dengan perawakan sedang.
  • Dari hasil pemeriksaan terdapat tujuh buah luka bacok di wajah yang memangkas kulit, otot, tulang dahi, tulang pipi sebelah kiri, tulang penyambung pipi dan rahang bawah, tulang ronga bola mata bagian atas, mata telepas tidak seluruhnya, tulang rahang atas dan sebagian lidah sampai mengenai otak yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada wajah, otak, dan renjatan perdarahan (syok hemoragik) menyebabkan kematian pada korban.
  • Selain itu, terdapat dua buah luka tusuk di perut yang menembus hingga ke pinggang belakang dan mengenai penggantung usus, lambung, penggantung ginjal kiri, ginjal kiri, otot pinggang kanan, tonjolan tulang pinggang (lumbal) kedua dan pertama sebelah kiri, tonjolan tulang pinggang (lumbal) pertama, belakang (thorakal) kedua belas sebelah kiri, tulang pinggang (lumbal) kelima, dan tonjolan tulang pinggul (SIAS) akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan renjatan yang hebat (syok hemoragic) dan menyebabkan mati lemas.
  • Kedua hal tersebut dapat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau keadaan no tiga dapat memperberat keadaan nomor dua.
  • Terdapat tiga buah luka tusuk pada punggung yang menumbus rongga panggul, luka bacok pada lengan bawah bagian dalam yang memangkas kulit, otot, tendon, tulang pengumpil terpotong sebagian (patah tulang membentuk garis/retakan), luka bacok pada jari telunjuk tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas hampir putus; luka lacok pada jari tengah tangan kiri buku jari kedua yang memangkas jari hampir putus, luka bacok pada jari manis tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas sebagian jari manis, luka iris pada telapak tangan tangan, dua luka iris pada ibu jari, dua luka iris pada jari telunjuk, dan tiga luka iris pada jari tengah tangan kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Dari hasil pemeriksaan juga terdapat satu buah luka bacok di wajah yang terjadi setelah kematian.
  • Saat kematian dapat diperkirakan sekitar delapan belas hingga dua puluh jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

----  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa ZAINI Als IJAY Bin ARMAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) yang beralamat di Desa Tabunganen Muara RT. 008, Kec. Tabunganen, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa awalnya pada sekira bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa mendatangi Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) pada saat berada di sawah milik Korban dan Terdakwa meminta pekerjaan kepada Korban untuk memotong rumput di sawah karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang, namun Korban menolak dan menjawab bahwa Korban juga sedang tidak memiliki uang. Hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa kembali mendatangi Korban yang berada di sawah miliknya dan Terdakwa kembali menceritakan kepada Korban bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang dan meminta pekerjaan kepada Korban untuk menebas atau memotong rumput di sawahnya, namun saat itu Korban tidak menghiraukan Terdakwa dan hanya diam saja. Melihat perlakuan Korban tersebut, Terdakwa merasa sakit hati hingga timbul niat Terdakwa untuk membunuh Korban, lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada sekira pukul 20.20 Wita, Terdakwa pergi menuju ke rumah Korban yang terletak di Desa Tabunganen Muara RT. 008, Kec. Tabunganen, Kab. Barito Kuala, untuk pijat badan, karena Korban merupakan tukang pijat di daerah tersebut. Setelah pijat, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya untuk makan dan mandi, lalu dengan perasaan yang masih kesal terhadap perbuatan Korban, Terdakwa memakai jaket warna merah dan putih miliknya dan pada sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang miliknya yang disimpan di bawah kompor di rumahnya. Selanjutnya Terdakwa membawa parang tersebut dan menuju ke rumah Korban dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Korban, pada saat itu masih terdapat orang lain yang berada di rumah Korban, sehingga Terdakwa menyimpan parang tersebut di rumput-rumput di depan rumah Korban dan Terdakwa berjalan berkeliling kampung serta duduk di bangku di pinggir jalan sambil menunggu keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 23.15 Wita, Terdakwa kembali menuju ke rumah Korban dan langsung menuju ke tempat Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah parang miliknya, namun saat itu terdapat orang yang sedang mengecek kolam ikan di dekat tempat Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa bersembunyi terlebih dahulu. Saat keadaan telah aman dan sepi, Terdakwa langsung menuju ke rumah Korban dan mencoba masuk melalui pintu depan, namun pintu depan dalam keadaan terkunci. Lalu Terdakwa melihat jendela sebelah kiri rumah Korban dalam keadaan terbuka, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela tersebut dan sesampainya di dalam rumah Korban, Terdakwa membuka kelambu/korden yang ada di ruang tengah rumah Korban dan melihat Korban sedang tertidur dalam posisi telentang. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung menunggangi atau menduduki kaki Korban dari atas, hingga Korban hendak terbangun, kemudian Terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya dengan tangan kanan ke arah bagian perut Korban. Lalu Korban terbangun dan reflek memegang parang yang menancap di perutnya dengan kedua tangannya serta berteriak meminta pertolongan, Terdakwa pun langsung menutup mulut Korban dengan tangan kirinya, namun Korban terus memberontak dan berusaha melepaskan diri, kemudian Terdakwa menekan lagi parang yang sudah tertancap di bagian perut Korban, tetapi Korban masih bergerak dan masih hidup. Sehingga Terdakwa menarik parang miliknya tersebut dari perut Korban dan langsung mengayunkan atau menebas parang tersebut ke arah bagian wajah Korban sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali tebasan, hingga Korban tidak bergerak lagi. Selanjutnya Terdakwa melepas 1 (satu) buah kalung emas dari leher Korban dan Terdakwa langsung bergegas keluar dari rumah Korban dan membuang 1 (satu) bilah parang dan jaket warna merah dan putih yang dikenakannya ke sungai di depan rumah. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan membersihkan 1 (satu) buah kalung emas milik Korban dengan merendamnya, lalu Terdakwa menyimpan kalung tersebut di bawah pot bunga miliknya di depan rumah, kemudian Terdakwa pun tidur.
  • Bahwa Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita oleh Saksi UTUH RANI Bin ASIM, Saksi TIA ASTUTI WIDIANTI Binti KURNIAWAN, dan Saksi Hj, SYAMSIAH, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: PD/03/I/2024/RUMKIT tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Banjarmasin, terhadap Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm), dengan kesimpulan:
  • Telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam pada mayat perempuan, berumur sekitar delapan puluh lima tahun, panjang badan seratus lima puluh dua sentimeter, dan dengan perawakan sedang.
  • Dari hasil pemeriksaan terdapat tujuh buah luka bacok di wajah yang memangkas kulit, otot, tulang dahi, tulang pipi sebelah kiri, tulang penyambung pipi dan rahang bawah, tulang ronga bola mata bagian atas, mata telepas tidak seluruhnya, tulang rahang atas dan sebagian lidah sampai mengenai otak yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada wajah, otak, dan renjatan perdarahan (syok hemoragik) menyebabkan kematian pada korban.
  • Selain itu, terdapat dua buah luka tusuk di perut yang menembus hingga ke pinggang belakang dan mengenai penggantung usus, lambung, penggantung ginjal kiri, ginjal kiri, otot pinggang kanan, tonjolan tulang pinggang (lumbal) kedua dan pertama sebelah kiri, tonjolan tulang pinggang (lumbal) pertama, belakang (thorakal) kedua belas sebelah kiri, tulang pinggang (lumbal) kelima, dan tonjolan tulang pinggul (SIAS) akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan renjatan yang hebat (syok hemoragic) dan menyebabkan mati lemas.
  • Kedua hal tersebut dapat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau keadaan no tiga dapat memperberat keadaan nomor dua.
  • Terdapat tiga buah luka tusuk pada punggung yang menumbus rongga panggul, luka bacok pada lengan bawah bagian dalam yang memangkas kulit, otot, tendon, tulang pengumpil terpotong sebagian (patah tulang membentuk garis/retakan), luka bacok pada jari telunjuk tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas hampir putus; luka lacok pada jari tengah tangan kiri buku jari kedua yang memangkas jari hampir putus, luka bacok pada jari manis tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas sebagian jari manis, luka iris pada telapak tangan tangan, dua luka iris pada ibu jari, dua luka iris pada jari telunjuk, dan tiga luka iris pada jari tengah tangan kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Dari hasil pemeriksaan juga terdapat satu buah luka bacok di wajah yang terjadi setelah kematian.
  • Saat kematian dapat diperkirakan sekitar delapan belas hingga dua puluh jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

----  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa ZAINI Als IJAY Bin ARMAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) yang beralamat di Desa Tabunganen Muara RT. 008, Kec. Tabunganen, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa awalnya pada sekira bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa mendatangi Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) pada saat berada di sawah milik Korban dan Terdakwa meminta pekerjaan kepada Korban untuk memotong rumput di sawah karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang, namun Korban menolak dan menjawab bahwa Korban juga sedang tidak memiliki uang. Hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa kembali mendatangi Korban yang berada di sawah miliknya dan Terdakwa kembali menceritakan kepada Korban bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang dan meminta pekerjaan kepada Korban untuk menebas atau memotong rumput di sawahnya, namun saat itu Korban tidak menghiraukan Terdakwa dan hanya diam saja. Melihat perlakuan Korban tersebut, Terdakwa merasa sakit hati hingga timbul niat Terdakwa untuk membunuh Korban, lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada sekira pukul 20.20 Wita, Terdakwa pergi menuju ke rumah Korban yang terletak di Desa Tabunganen Muara RT. 008, Kec. Tabunganen, Kab. Barito Kuala, untuk pijat badan, karena Korban merupakan tukang pijat di daerah tersebut. Setelah pijat, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya untuk makan dan mandi, lalu dengan perasaan yang masih kesal terhadap perbuatan Korban, Terdakwa memakai jaket warna merah dan putih miliknya dan pada sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang miliknya yang disimpan di bawah kompor di rumahnya. Selanjutnya Terdakwa membawa parang tersebut dan menuju ke rumah Korban dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Korban, pada saat itu masih terdapat orang lain yang berada di rumah Korban, sehingga Terdakwa menyimpan parang tersebut di rumput-rumput di depan rumah Korban dan Terdakwa berjalan berkeliling kampung serta duduk di bangku di pinggir jalan sambil menunggu keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 23.15 Wita, Terdakwa kembali menuju ke rumah Korban dan langsung menuju ke tempat Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah parang miliknya, namun saat itu terdapat orang yang sedang mengecek kolam ikan di dekat tempat Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa bersembunyi terlebih dahulu. Saat keadaan telah aman dan sepi, Terdakwa langsung menuju ke rumah Korban dan mencoba masuk melalui pintu depan, namun pintu depan dalam keadaan terkunci. Lalu Terdakwa melihat jendela sebelah kiri rumah Korban dalam keadaan terbuka, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela tersebut dan sesampainya di dalam rumah Korban, Terdakwa membuka kelambu/korden yang ada di ruang tengah rumah Korban dan melihat Korban sedang tertidur dalam posisi telentang. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung menunggangi atau menduduki kaki Korban dari atas, hingga Korban hendak terbangun, kemudian Terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya dengan tangan kanan ke arah bagian perut Korban. Lalu Korban terbangun dan reflek memegang parang yang menancap di perutnya dengan kedua tangannya serta berteriak meminta pertolongan, Terdakwa pun langsung menutup mulut Korban dengan tangan kirinya, namun Korban terus memberontak dan berusaha melepaskan diri, kemudian Terdakwa menekan lagi parang yang sudah tertancap di bagian perut Korban, tetapi Korban masih bergerak dan masih hidup. Sehingga Terdakwa menarik parang miliknya tersebut dari perut Korban dan langsung mengayunkan atau menebas parang tersebut ke arah bagian wajah Korban sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali tebasan, hingga Korban tidak bergerak lagi. Selanjutnya Terdakwa melepas 1 (satu) buah kalung emas dari leher Korban dan Terdakwa langsung bergegas keluar dari rumah Korban dan membuang 1 (satu) bilah parang dan jaket warna merah dan putih yang dikenakannya ke sungai di depan rumah. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan membersihkan 1 (satu) buah kalung emas milik Korban dengan merendamnya, lalu Terdakwa menyimpan kalung tersebut di bawah pot bunga miliknya di depan rumah, kemudian Terdakwa pun tidur.
  • Bahwa Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita oleh Saksi UTUH RANI Bin ASIM, Saksi TIA ASTUTI WIDIANTI Binti KURNIAWAN, dan Saksi Hj, SYAMSIAH, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: PD/03/I/2024/RUMKIT tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Banjarmasin, terhadap Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm), dengan kesimpulan:
  • Telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam pada mayat perempuan, berumur sekitar delapan puluh lima tahun, panjang badan seratus lima puluh dua sentimeter, dan dengan perawakan sedang.
  • Dari hasil pemeriksaan terdapat tujuh buah luka bacok di wajah yang memangkas kulit, otot, tulang dahi, tulang pipi sebelah kiri, tulang penyambung pipi dan rahang bawah, tulang ronga bola mata bagian atas, mata telepas tidak seluruhnya, tulang rahang atas dan sebagian lidah sampai mengenai otak yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada wajah, otak, dan renjatan perdarahan (syok hemoragik) menyebabkan kematian pada korban.
  • Selain itu, terdapat dua buah luka tusuk di perut yang menembus hingga ke pinggang belakang dan mengenai penggantung usus, lambung, penggantung ginjal kiri, ginjal kiri, otot pinggang kanan, tonjolan tulang pinggang (lumbal) kedua dan pertama sebelah kiri, tonjolan tulang pinggang (lumbal) pertama, belakang (thorakal) kedua belas sebelah kiri, tulang pinggang (lumbal) kelima, dan tonjolan tulang pinggul (SIAS) akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan renjatan yang hebat (syok hemoragic) dan menyebabkan mati lemas.
  • Kedua hal tersebut dapat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau keadaan no tiga dapat memperberat keadaan nomor dua.
  • Terdapat tiga buah luka tusuk pada punggung yang menumbus rongga panggul, luka bacok pada lengan bawah bagian dalam yang memangkas kulit, otot, tendon, tulang pengumpil terpotong sebagian (patah tulang membentuk garis/retakan), luka bacok pada jari telunjuk tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas hampir putus; luka lacok pada jari tengah tangan kiri buku jari kedua yang memangkas jari hampir putus, luka bacok pada jari manis tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas sebagian jari manis, luka iris pada telapak tangan tangan, dua luka iris pada ibu jari, dua luka iris pada jari telunjuk, dan tiga luka iris pada jari tengah tangan kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Dari hasil pemeriksaan juga terdapat satu buah luka bacok di wajah yang terjadi setelah kematian.
  • Saat kematian dapat diperkirakan sekitar delapan belas hingga dua puluh jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

----  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa ZAINI Als IJAY Bin ARMAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) yang beralamat di Desa Tabunganen Muara RT. 008, Kec. Tabunganen, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada sekira bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa mendatangi Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) pada saat berada di sawah milik Korban dan Terdakwa meminta pekerjaan kepada Korban untuk memotong rumput di sawah karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang, namun Korban menolak dan menjawab bahwa Korban juga sedang tidak memiliki uang. Hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa kembali mendatangi Korban yang berada di sawah miliknya dan Terdakwa kembali menceritakan kepada Korban bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang dan meminta pekerjaan kepada Korban untuk menebas atau memotong rumput di sawahnya, namun saat itu Korban tidak menghiraukan Terdakwa dan hanya diam saja. Melihat perlakuan Korban tersebut, Terdakwa merasa sakit hati hingga timbul niat Terdakwa untuk membunuh Korban, lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada sekira pukul 20.20 Wita, Terdakwa pergi menuju ke rumah Korban yang terletak di Desa Tabunganen Muara RT. 008, Kec. Tabunganen, Kab. Barito Kuala, untuk pijat badan, karena Korban merupakan tukang pijat di daerah tersebut. Setelah pijat, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya untuk makan dan mandi, lalu dengan perasaan yang masih kesal terhadap perbuatan Korban, Terdakwa memakai jaket warna merah dan putih miliknya dan pada sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang miliknya yang disimpan di bawah kompor di rumahnya. Selanjutnya Terdakwa membawa parang tersebut dan menuju ke rumah Korban dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Korban, pada saat itu masih terdapat orang lain yang berada di rumah Korban, sehingga Terdakwa menyimpan parang tersebut di rumput-rumput di depan rumah Korban dan Terdakwa berjalan berkeliling kampung serta duduk di bangku di pinggir jalan sambil menunggu keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 23.15 Wita, Terdakwa kembali menuju ke rumah Korban dan langsung menuju ke tempat Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah parang miliknya, namun saat itu terdapat orang yang sedang mengecek kolam ikan di dekat tempat Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa bersembunyi terlebih dahulu. Saat keadaan telah aman dan sepi, Terdakwa langsung menuju ke rumah Korban dan mencoba masuk melalui pintu depan, namun pintu depan dalam keadaan terkunci. Lalu Terdakwa melihat jendela sebelah kiri rumah Korban dalam keadaan terbuka, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela tersebut dan sesampainya di dalam rumah Korban, Terdakwa membuka kelambu/korden yang ada di ruang tengah rumah Korban dan melihat Korban sedang tertidur dalam posisi telentang. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung menunggangi atau menduduki kaki Korban dari atas, hingga Korban hendak terbangun, kemudian Terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya dengan tangan kanan ke arah bagian perut Korban. Lalu Korban terbangun dan reflek memegang parang yang menancap di perutnya dengan kedua tangannya serta berteriak meminta pertolongan, Terdakwa pun langsung menutup mulut Korban dengan tangan kirinya, namun Korban terus memberontak dan berusaha melepaskan diri, kemudian Terdakwa menekan lagi parang yang sudah tertancap di bagian perut Korban, tetapi Korban masih bergerak dan masih hidup. Sehingga Terdakwa menarik parang miliknya tersebut dari perut Korban dan langsung mengayunkan atau menebas parang tersebut ke arah bagian wajah Korban sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali tebasan, hingga Korban tidak bergerak lagi. Selanjutnya Terdakwa melepas 1 (satu) buah kalung emas dari leher Korban dan Terdakwa langsung bergegas keluar dari rumah Korban dan membuang 1 (satu) bilah parang dan jaket warna merah dan putih yang dikenakannya ke sungai di depan rumah. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan membersihkan 1 (satu) buah kalung emas milik Korban dengan merendamnya, lalu Terdakwa menyimpan kalung tersebut di bawah pot bunga miliknya di depan rumah, kemudian Terdakwa pun tidur.
  • Bahwa Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm) ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita oleh Saksi UTUH RANI Bin ASIM, Saksi TIA ASTUTI WIDIANTI Binti KURNIAWAN, dan Saksi Hj, SYAMSIAH, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: PD/03/I/2024/RUMKIT tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Banjarmasin, terhadap Korban SALBIAH Binti ARSAD (Alm), dengan kesimpulan:
  • Telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam pada mayat perempuan, berumur sekitar delapan puluh lima tahun, panjang badan seratus lima puluh dua sentimeter, dan dengan perawakan sedang.
  • Dari hasil pemeriksaan terdapat tujuh buah luka bacok di wajah yang memangkas kulit, otot, tulang dahi, tulang pipi sebelah kiri, tulang penyambung pipi dan rahang bawah, tulang ronga bola mata bagian atas, mata telepas tidak seluruhnya, tulang rahang atas dan sebagian lidah sampai mengenai otak yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada wajah, otak, dan renjatan perdarahan (syok hemoragik) menyebabkan kematian pada korban.
  • Selain itu, terdapat dua buah luka tusuk di perut yang menembus hingga ke pinggang belakang dan mengenai penggantung usus, lambung, penggantung ginjal kiri, ginjal kiri, otot pinggang kanan, tonjolan tulang pinggang (lumbal) kedua dan pertama sebelah kiri, tonjolan tulang pinggang (lumbal) pertama, belakang (thorakal) kedua belas sebelah kiri, tulang pinggang (lumbal) kelima, dan tonjolan tulang pinggul (SIAS) akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menyebabkan renjatan yang hebat (syok hemoragic) dan menyebabkan mati lemas.
  • Kedua hal tersebut dapat menyebabkan kematian sendiri-sendiri atau keadaan no tiga dapat memperberat keadaan nomor dua.
  • Terdapat tiga buah luka tusuk pada punggung yang menumbus rongga panggul, luka bacok pada lengan bawah bagian dalam yang memangkas kulit, otot, tendon, tulang pengumpil terpotong sebagian (patah tulang membentuk garis/retakan), luka bacok pada jari telunjuk tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas hampir putus; luka lacok pada jari tengah tangan kiri buku jari kedua yang memangkas jari hampir putus, luka bacok pada jari manis tangan kiri buku jari ketiga yang memangkas sebagian jari manis, luka iris pada telapak tangan tangan, dua luka iris pada ibu jari, dua luka iris pada jari telunjuk, dan tiga luka iris pada jari tengah tangan kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Dari hasil pemeriksaan juga terdapat satu buah luka bacok di wajah yang terjadi setelah kematian.
  • Saat kematian dapat diperkirakan sekitar delapan belas hingga dua puluh jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya