Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa Terdakwa I SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Terdakwa II SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Terdakwa III JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Terdakwa IV HUSNI Bin AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung milik Saksi ISMIT Bin KURDI (Alm) yang beralamat di Jalan Handil Ubak, Rt.03, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya dari saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H.,M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI yang merupakan Petugas Kepolisian Sektor Anjir Pasar mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat adanya praktek perjudian jenis togel tepatnya di sebuah warung milik saksi ISMIT Bin KURDI (Alm) yang beralamat di Jalan Handil Ubak, Rt.03, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H.,M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya;
- Bahwa setelah saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H., M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI tiba di lokasi tersebut mendapatkan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melakukan perjudian jenis togel. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) yang mengakui telah melakukan perjudian jenis togel dengan taruhan uang yaitu dengan cara menitipkan atau memesan angka pasangan togel beserta uang taruhan kepada saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) dan setelah itu saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) akan memainkan atau menembakkan angka-angka tersebut ke website/situs judi online bernama SMP TOTO dengan akun yang telah terdaftar bernama “pan123” menggunakan handphone milik saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm), sehingga terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Anjir Pasar dan membawanya ke Polres barito Kuala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV menitipkan atau memesan angka pasangan togel beserta uang taruhan kepada saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) dengan rincian :
- Terdakwa I melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 71 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 76 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 73 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 78 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan angka 72 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
- Terdakwa II melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 247 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 547 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 47 sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah), angka 74 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan angka 07 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
- Terdakwa III melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 4 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 6 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 15 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 16 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 24 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) dan angka 25 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
- Terdakwa IV melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 924 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 24 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 7 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 98 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 53 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 64 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 96 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 8 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 97 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 5 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) dan angka 13 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV sudah 2 (dua) kali menitipkan atau memesan angka pasangan togel beserta uang taruhan dengan menyerahkan catatan angka-angka pasangan togel yang telah dibuat oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kepada saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm).
- Bahwa tujuan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV melakukan permainan judi togel adalah untuk kemungkinan mendapatkan untung uang yang dijadikan taruhan dan menambah penghasilan sehari-hari serta dalam permainan judi togel tersebut bersifat untung-untungan;
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dalam bermain judi jenis togel tersebut tidak ada izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.
-------Perbuatan Terdakwa I SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), terdakwa II SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), terdakwa III JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm) dan terdakwa IV HUSNI Bin AINI (Alm) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa Terdakwa I SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Terdakwa II SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Terdakwa III JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Terdakwa IV HUSNI Bin AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung milik Saksi ISMIT Bin KURDI (Alm) yang beralamat di Jalan Handil Ubak, Rt.03, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya dari saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H.,M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI yang merupakan Petugas Kepolisian Sektor Anjir Pasar mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat adanya praktek perjudian jenis togel tepatnya di sebuah warung milik saksi ISMIT Bin KURDI (Alm) yang beralamat di Jalan Handil Ubak, Rt.03, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H.,M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI melakukan penyelidikan dan penelusuran di lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya;
- Bahwa setelah saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H.,M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI tiba di lokasi tersebut mendapatkan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melakukan perjudian jenis togel. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) yang mengakui telah melakukan perjudian jenis togel dengan taruhan uang yaitu dengan cara menitipkan atau memesan angka pasangan togel beserta uang taruhan kepada saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) dan setelah itu saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) akan memainkan atau menembakkan angka-angka tersebut ke website/situs judi online bernama SMP TOTO dengan akun yang telah terdaftar bernama “pan123” menggunakan handphone milik saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm), sehingga terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) serta barang bukti diamankan ke Polsek Anjir Pasar dan membawanya ke Polres barito Kuala dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV menitipkan atau memesan angka pasangan togel beserta uang taruhan kepada saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) dengan rincian :
- Terdakwa I melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 71 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 76 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 73 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 78 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan angka 72 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
- Terdakwa II melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 247 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 547 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 47 sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah), angka 74 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan angka 07 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
- Terdakwa III melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 4 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 6 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 15 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 16 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 24 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) dan angka 25 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
- Terdakwa IV melakukan pemasangan angka dalam permainan togel dengan total uang taruhan sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang terdiri dari : angka 924 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 24 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 7 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 98 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), angka 53 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 64 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 96 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 8 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 97 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), angka 5 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) dan angka 13 sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV sudah 2 (dua) kali menitipkan atau memesan angka pasangan togel beserta uang taruhan dengan menyerahkan catatan angka-angka pasangan togel yang telah dibuat oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kepada saksi IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm). Kemudian dari hasil permainan judi tersebut yang telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas 2 (dua) pasang angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ialah terdakwa IV;
- Bahwa tujuan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV melakukan permainan judi togel adalah untuk kemungkinan mendapatkan keuntungan uang yang dijadikan taruhan dan menambah penghasilan sehari-hari serta dalam permainan judi togel tersebut bersifat untung-untungan;
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dalam bermain judi jenis togel tersebut tidak ada izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.
-------Perbuatan Terdakwa I SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), terdakwa II SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), terdakwa III JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm) dan terdakwa IV HUSNI Bin AINI (Alm) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------
|