Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2022/PN Mrh 1.Muhammad Sakti Sukmayana, SH
2.Andita Rizkianto, SH.,MH
SUBANDI Als BANDI Bin RUSMAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2022/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B – 26 /O.3.19/EOH.2/5/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Sakti Sukmayana, SH
2Andita Rizkianto, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDI Als BANDI Bin RUSMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Joy Morris Siagian, SH. MM. MH., Dkk.SUBANDI Als BANDI Bin RUSMAN Alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia SUBANDI Als BANDI Bin RUSMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2022 bertempat di Handil Bakti Rt. 009 Rw. 002 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Barito Kuala atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi Fran Sunarta Alias Afran Bin Roberson Sigas (Alm) mendobrak masuk terdakwa dan memperingatkan terdakwa untuk tidak ikut campur lalu mulai melakukan penganiayaan kepada Saksi Sugiyanto, disaat senjata tajam jenis parang yang di bawa oleh Terdakwa terjatuh ke lantai, Terdakwa mencoba mencoba melerai saksi Fran Sunarta untuk tidak melanjutkan penganiayaan terhadap saksi Sugiyanto namun tidak dihiraukan oleh saksi Fran Sunarta, sehingga Terdakwa mengambil parang miliknya yang disimpan di ruang lain untuk membantu menghentikan saksi Fran Sunarta dengan cara menyerang saksi Fran Sunarta sehingga mengenai kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan juga kaki saksi Fran Sunarta.

Kemudian saksi Fran Sunarta berusaha merangkul Terdakwa agar tidak menggunakan parangnya lagi untuk menyerang dan beberapa saat kemudian datang saksi Sani untuk melerai dan menghentikan pertikaian tersebut. Lalu saksi Sugiyanto dan saksi Fran Sunarta dibawa ke RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan, serta Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh dengan pemeriksa dr. Sri Anggia Meilyta Nomor : 350/ 3457 / Yanmed / RSAS tanggal 01 April 2022 yang menerangkan bahwa :

Kesimpulan, ditemukan luka terbuka di kepala, luka terbuka di tangan, luka terbuka di kaki, pasien ini dicurigai patah tungkai bawah sebelah kiri tapi menolak rontgen, dan menolak operasi dan menolak dijahit ulang serta dengan keadaan umum sakit sedang berat sehingga menghambat aktivitas sementara waktu.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya