Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.ERNAWATI
2.AMAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY DHARMA CUACA DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1ERNAWATI
2AMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.023.444,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah Macet sebesar Rp.243.023.444,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. Rp.227.095.998,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Lima Ribu  Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 15.927.446,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) Per tanggal 26 September 2024.
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor 
 
Cabang  Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak