Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
4. Menyatakan berakhir akta nomor 10 tanggal 11 Juli 2019, Akta nomor 06 tanggal 08 Juli 2020, maupun akta nomor 03 tanggal 05 Juli 2021 yang ketiganya dibuat dan ditandatangani dihadapan Siti Zaleha, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang merupakan Notaris di Kabupaten Barito;
5. Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT Rp. 412.415.663 (Empat Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengganti kerugian imateriil masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghapuskan beban hak tanggungan dan/atau melakukan roya terhadap alas hak atas tanah sebagai berikut :
- 1) Tanah dan rumah tinggal diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 01029/Gampa Asahi seluas 2265 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi) dalam surat ukur nomor 00809/Gampa Asahi/2019 tanggal 10 (Sepuluh) juni 2019 yang terletak di Desa Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, sertipikat mana saat ini terdaftar atas nama Hapiah Sarjana Pendidikan ;
- 2) Tanah diatas Sertifikat Hak Milik nomor 00453/ Gampa Asahi seluas 13953 M2 (tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi) dalam surat ukur nomor : 234/Gampa Asahi/2010 tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2010 yang terletak di Des Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kebupaten Barito Kuala, sertifikat mana pada saat ini terdaftar atas nama Hapiah Sarjana Pendidikan;
- 3) Tanah diatas Sertifikat Hak Milik nomor 01028/Gampa Asahi seluas 13680 M2 (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor :00810/Gampa Asahi/2019 tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 yang terletak di Desa Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, sertifikat mana yang saat ini terdaftar atas nama Hapiah Sarjana Pendidikan.
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan ini;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan di atas harta benda dan milik Tergugat berupa : Alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di kantor TERGUGAT I di jalan Lima Desember nomor 63 Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Subsidair
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |