Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2023/PN Mrh 1.LELA TYAS EKA PRIHATINING CAHYA, S.H.
2.ROSYIAH SUKRANINGRUM HANDAYANI, S.H.
AHMADI Alias MANDAI bin DARMAWI alm Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-508/O.3.19/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LELA TYAS EKA PRIHATINING CAHYA, S.H.
2ROSYIAH SUKRANINGRUM HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Alias MANDAI bin DARMAWI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof Dr.H.M.Erham Amin, SH.MH.DKKAHMADI Alias MANDAI bin DARMAWI alm
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR;

-------Bahwa terdakwa AHMADI Alias MANDAI Bin DARMAWI (Alm.) pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kecamatan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Marabahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarmasin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar jam 15.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdri DESI (DPO) melalui hp merk Oppo A1K warna merah milik Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membelikan obat yang mengandung Karisoprodol, permintaan tersebut disanggupi oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa bertemu dengan Sdri DESI (DPO) di daerah Pasar Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala untuk mengambil uang pembelian obat jenis Karisoprodol pesanan dari Sdri DESI (DPO) sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan uang dari Sdri DESI (DPO) Terdakwa pergi ke daerah Alalak dan menemui Sdr ABAH NOVI (DPO). Sesampainya di tempat Sdr ABAH NOVI (DPO) tepatnya di daerah Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin sekitar pukul 19.00 wita, kemudian Terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir pil yang diduga Narkotika jenis Karisoprodol kepada Sdr ABAH NOVI (DPO) dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa pergi menyimpan 20 (dua puluh) butir pil yang diduga Narkotika jenis Karisoprodol tersebut di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan dan Terdakwa menuju ke tempat Sdri DESI (DPO). Kemudian sekitar jam 20.00 wita di pinggir Jalan Komplek Batola Residence Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Terdakwa diberhentikan oleh saksi M. MIRI YADI dan saksi IRWAN ERIYADI (Keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala) bersama-sama dengan Anggota Polres Barito Kuala lainnya, lalu ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo A1K warna merah dengan Nosim Card 083159491432 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna hitam dengan Nopol DA 5378 GJ. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan padanya dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari membelikan 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol pesanan Sdri DESI (DPO) kepada Sdr ABAH NOVI (DPO) adalah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), namun uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk membeli BBM sehingga sisa keuntungannya adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.01.23.0006.LP yang telah selesai diuji dan ditandatangani Senin tanggal 04 Januari 2023 oleh Dra. Dwi Endah Saraswati, Apt. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, menerangkan pengujian tablet warna putih dengan penandaan - pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya sebanyak 1 butir sebagaimana Surat Permintaan Pengujian barang bukti sitaan Polres Barito Kuala yaitu sediaan Farmasi berupa Obat yang diduga Narkotika Golongan I nomor : B/06/I/2023/Res Narkoba tanggal 03 Januari 2023 dari Polres Barito Kuala, hasilnya contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol. Yang mana kandungan Karisoprodol terdaftar dalam daftar narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diundangkan pada tanggal 20 April 2022.
  • Bahwa Terdakwa AHMADI Alias MANDAI Bin DARMAWI (Alm.) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa AHMADI Alias MANDAI Bin DARMAWI (Alm.) pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Komplek Batola Residence Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya