Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Mrh 1.Atika Rahmadanty, S.H.
2.YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
3.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
1.MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR
2.ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2179/O.3.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Atika Rahmadanty, S.H.
2YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
3RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR[Penahanan]
2ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran Masjid Al-Istiqomah Kelurahan Marabahan Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimatan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) dengan cara sebagai berikut: --

    • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira jam 07.30 Wita Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR menjemput Terdakwa II yang sedang berjualan pentol di pinggir jalan Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar untuk mengambil motor. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) pergi ke Kabupaten Barito Kuala dan berkeliling di sekitar Kecamatan Marabahan namun tidak menemukan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Hingga sampai sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) berhenti di seberang Masjid Al-Istiqomah setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH1JM4114KK486708, Nomor Mesin: JM41E-1486244. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) pun memantau situasi di sekitar Masjid Al-Istiqomah, lalu Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR turun dari motor dan menyeberang menuju parkiran Masjid Al-Istiqomah dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam yang ternyata tidak dikunci stang. Melihat hal itu, Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar ke pinggir jalan raya. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR bertukar sepeda motor dengan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) yang mana Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR mendorong sepeda motor curian tersebut dari belakang (menstep) sedangkan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) menaiki sepeda motor Honda Vario Warna Hitam. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) sampai di pinggir jalan yang sepi di dekat Masjid Nurul Anwar Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dan berhenti sejenak untuk melepas plat sepeda motor tersebut serta mencabut aliran kabel kunci kontak. Setelah itu, Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR mencoba mengotak atik kabel tersebut hingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam dapat hidup dan dapat dikendarai kemudian Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) mengendarai motor tersebut menuju ke Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Sesampainya di Kecamatan Mataraman sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR bersama Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) langsung menuju ke rumah Saksi BAHRIANSYAH Als BAHRI Bin SAMIN (Alm) untuk menitipkan sepeda motor curian tersebut;
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama Saksi SAID SAFWANI HARIS Bin SUTTERISNO sekira pukul 19.35 Wita tiba di Masjid Al-Istiqomah. Kemudian Saksi SAID SAFWANI HARIS Bin SUTTERISNO memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH1JM4114KK486708, Nomor Mesin: JM41E-1486244 di halaman Masjid Al-Istiqomah Kelurahan Marabahan, Kota Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala untuk melaksanakan ibadah sholat isya. Sekira pukul 19.50 Wita Saksi SAID SAFWANI HARIS Bin SUTTERISNO selesai melaksanakan sholat dan hendak pulang ke rumah, namun sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam yang diparkirkan di halaman Mesjid sudah tidak ada. Saksi SAID SAFWANI HARIS Bin SUTTERISNO pun mencari sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam tersebut di sekitar Masjid Al-Istiqomah namun tidak menemukannya. Setelah itu Saksi SAID SAFWANI HARIS Bin SUTTERISNO pulang ke rumah dan memberitahukan kepada istri Saksi SAID SAFWANI HARIS Bin SUTTERISNO yakni Saksi ROHANI Binti H. BASUKI (Alm) bahwa sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam yang merupakan sepeda motor dinas milik BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) telah hilang. Selanjutnya Saksi SAID SAFWANI HARIS Bin SUTTERISNO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Kuala guna proses lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH1JM4114KK486708, Nomor Mesin: JM41E-1486244 kepada Sdr. SALAMUN pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 seharga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai;
    • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) tersebut menyebabkan BPKAD Kabupaten Barito Kuala mengalami kerugian secara materil sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
    • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH1JM4114KK486708, Nomor Mesin: JM41E-1486244 tanpa izin dari Saksi ROHANI Binti H. BASUKI (Alm) selaku pemiliknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemakai Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024.

 

------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR dan Terdakwa II ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya