Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.MUHAMMAD GANDHI
2.MUDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY DHARMA CUACA DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD GANDHI
2MUDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.394.838,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.212.394.838,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. Rp.146.750.786,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 50.529.116,- (Lima Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Belas Rupiah)  dan Rp. 15.114.936,- (Lima Belas Juta Seratus  Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Per tanggal 08 Agustus 2024.
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang  Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak