Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Mrh hj maswardah 1.eddy bin abu amin
2.jarkasyi s.ag
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Minggu, 01 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1hj maswardah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Rizali, S.Hhj maswardah
Tergugat
NoNama
1eddy bin abu amin
2jarkasyi s.ag
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alfredo Risanoeddy bin abu amin
2Alfredo Risanojarkasyi s.ag
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan atau oleh orang yang diperintah untuk melakukan kegiatan di atas Objek Sengketa tersebut.
  2. Membongkar semua bangunan yang ada di atas Objek Sengketa tersebut.

DALAM POKOK PERKARA (PETITUM) Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 656/Pdt.P/PA.BJM tanggal 23 Desember 2019;
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Haji Muhammad Satar Bin Muhammad Tajri;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 302, atas nama Haji Muhammad Satar Bin Muhammad Tajri, yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Ray II, Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 302, atas nama Haji Muhammad Satar Bin Muhammad Tajri;
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan/atau memiliki Objek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala beban dan penghuni, serta dalam keadaan baik;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair: Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak