Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAHTULLAH Als ULLAH Bin JUDIONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wita terdakwa diajak sdr. JAINAL (DPO) untuk silaturahmi kerumahnya yang berada di Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kemudaian sekitar pukul 17.00 wita terdakwa bersama dengan sdr. JAINAL (DPO) berangkat dengan mengendarai motor milik sdr. JAINAL (DPO), namun ditengah perjalanan sdr. JAINAL (DPO) mengajak terdakwa untuk membeli narkotika golongan I Jenis sabu, lalu sdr. JAINAL mengatakan “saya mau belikan sabu teman saya terlebih dahulu dek lah nanti kamu tunggu didepan gang, nanti kita pakai berdua” lalu terdakwa menjawab “ aku kada papa lah”. Sesampainya di gang Gembira Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terdakwa menunggu didepan gang kemudian tidak berselang lama sdr. JAINAL (DPO) kembali dan melanjutkan perjalanan bersama dengan terdakwa.
- Dalam perjalanan sdr. JAINAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa dengan berkata “ ini sabu buat kita berdua pakai, simpan dulu sabunya” lalu terdakwa menjawab “inggih”. Selanjutnya masih dalam perjalanan sdr. JAINAL (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan karena sdr. JAINAL (DPO) akan mengantarkan pesanan sabu kepada temannya. Kemudian pukul 18.45 wita saat terdakwa menunggu dipinggir jalan, dihampiri oleh saksi M. RIZAL NUGRAHA dan saksi MUHAMMAD IQBAL (keduanya merupakan Anggota Kepolisian) lalu dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 0,25 gram (berat bersih 0,06 gram) yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0081 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil Pengujian sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau seberat 0,01 gram dengan hasil Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabusabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAHTULLAH Als ULLAH Bin JUDIONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman kepada pihak berwajib ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wita terdakwa diajak sdr. JAINAL (DPO) untuk silaturahmi kerumahnya yang berada di Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kemudaian sekitar pukul 17.00 wita terdakwa bersama dengan sdr. JAINAL (DPO) berangkat dengan mengendarai motor milik sdr. JAINAL (DPO), namun ditengah perjalanan sdr. JAINAL (DPO) mengajak terdakwa untuk membeli narkotika golongan I Jenis sabu, lalu sdr. JAINAL mengatakan “saya mau belikan sabu teman saya terlebih dahulu dek lah nanti kamu tunggu didepan gang, nanti kita pakai berdua” lalu terdakwa menjawab “ aku kada papa lah”. Sesampainya di gang Gembira Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terdakwa menunggu didepan gang kemudian tidak berselang lama sdr. JAINAL (DPO) kembali dan melanjutkan perjalanan bersama dengan terdakwa..
- Dalam perjalanan sdr. JAINAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa dengan berkata “ ini sabu buat kita berdua pakai, simpan dulu sabunya” lalu terdakwa menjawab “inggih”. Selanjutnya masih dalam perjalanan sdr. JAINAL (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan karena sdr. JAINAL (DPO) akan mengantarkan pesanan sabu kepada temannya. Kemudian pukul 18.45 wita saat terdakwa menunggu dipinggir jalan, dihampiri oleh saksi M. RIZAL NUGRAHA dan saksi MUHAMMAD IQBAL (keduanya merupakan Anggota Kepolisian) lalu dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 0,25 gram (berat bersih 0,06 gram) yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0081 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil Pengujian sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau seberat 0,01 gram dengan hasil Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib berkaitan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yakni sabu yang dibeli oleh sdr. JAINAL (DPO), dan terdakwa tidak menolak untuk menerima narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 0,25 gram (berat bersih 0,06 gram) tersebut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------- |