INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN | 1.HAIRUNNANUR 2.SITI AMINAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 182.235.943,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.182.235.943,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. 130.351.094,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 41.558.600,- (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dan Sisa Bunga sebesar Rp. 10.326.249,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) Per tanggal 13 Juli 2024.
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |