INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN | 1.ERNAWATI 2.AMAN |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 243.023.444,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah Macet sebesar Rp.243.023.444,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. Rp.227.095.998,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 15.927.446,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) Per tanggal 26 September 2024.
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor
Cabang Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |