INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Mrh | RUSIAN | 1.SURYA, SH 2.ELISA RAHMAWATI SURYANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 381.644.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanah yang terletak di Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan berukuran luas 7.353 M2 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 267 tertanggal 01 Juni 2009 atas nama SURYA bin ANANG HAMDAN Sarjana Hukum. Dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Handil Gumpung
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Suriansyah/Rafidi
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Aspiannor/Rafidi
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Udin/PT. ABSY/Rusian
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 267 tertanggal 01 Juni 2009 yang semula atas nama SURYA bin ANANG HAMDAN Sarjana Hukum. menjadi nama PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Republik Indonesia ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |