Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Mrh 1.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2.I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3.Atika Rahmadanty, S.H.
MUHAMMAD YOSI PRATAMA Bin SUPRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2187/O.3.19/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3Atika Rahmadanty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YOSI PRATAMA Bin SUPRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YOSI PRATAMA Bin SUPRIYONO, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa didatangi oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Alalak yang pada saat itu sedang melakukan Patroli Operasi Sikat Intan I, lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Belati dengan Panjang 23 (dua puluh tiga) cm dan kumpang dengan Panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm dan senjata tajam jenis Badik dengan Panjang 10,5 (sepuluh koma lima) cm tanpa kumpang yang tersimpan di dalam tas tangan warna hitam bertuliskan ATRAX yang merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Alalak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Belati dengan Panjang 23 (dua puluh tiga) cm dan kumpang dengan Panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm dan senjata tajam jenis Badik dengan Panjang 10,5 (sepuluh koma lima) cm tanpa kumpang, memiliki ujung yang runcing dan senjata tajam tersebut memiliki 1 (satu) sisi tajam tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya