INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Mrh | Tuti Kartikawati | Muhammad Ismail Bin Gaduk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat yang terletak di Desa/Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berukuran luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 5 atas nama MUHAMMAD ISMAIL Bin GADUK dengan batas batas
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ruben
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hj. Bayah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Asmayani
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asmayani
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik namakan Sertipikat Hak Milik Nomor 5 atas nama MUHAMMAD ISMAIL Bin GADUK (Tergugat) tersebut menjadi atas nama TUTI KARTIKAWATI (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Ngeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |