Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.MUTA'ALIM, S.H.
2.WAHYU RAMADHAN, S.H.
1.MARJUNI Als JUNI Bin MASRAN
2.MASRANI Bin BADRUN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-899/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTA'ALIM, S.H.
2WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJUNI Als JUNI Bin MASRAN[Penahanan]
2MASRANI Bin BADRUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkMARJUNI Als JUNI Bin MASRAN
2Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkMASRANI Bin BADRUN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----------Bahwa Terdakwa I MARJUNI Als JUNI Bin MASRAN dan Terdakwa II MASRANI Bin BADRUN (Alm), Pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 Sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Marabahan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat para Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Marabahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarmasin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga Pengadilan Negeri Marabahan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari selasa tanggal 26 desember 2023 sekitar jam 17.30 Wita pada saat Terdakwa I MARJUNI Als JUNI Bin MASRAN sedang duduk bersama dengan Terdakwa II MASRANI Bin BADRUN (Alm), kemudian Terdakwa I menerima chat dari BERY (DPO) meminta dibelikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I langsung menuju ketempat ketemuan dengan BERY (DPO) bersama dengan Terdakwa II di Komplek Bumi Angkasa Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, setelah Terdakwa I bertemu dengan BERY (DPO) dan menerima uang  Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian para terdakwa menuju Banjarmasin, ketika diperjalanan Terdakwa II menghubungi saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menayakan ketersediaan Narkotika jenis sabu dan saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) menjawab bahwa ada Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II menuju tempat saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) menggunakan 1 (Satu) Buah Sepeda Motor Yamaha Mio warna Biru dengan Nopol DA 6159 EP sebelum sampai tempat tujuan para terdakwa berencana untuk menambahkan uang milik BERY (DPO) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu yang rencananya akan digunakan berdua.
  • Sesampainya di pinggir jalan lingkar dalam selatan kota Banjarmasin sekitar jam 21.00. wita Terdakwa II meminta Terdakwa I menunggu di pinggir jalan lingkar dalam selatan kota Banjarmasin sedangkan Terdakwa II masuk kedalam Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota. Banjarmasin dan bertemu dengan saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) serta menyerahkan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berhutang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) menyerahkan 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis Sabu. Setelah menerima Terdakwa II kemudian menghampiri Terdakwa I dan menuju rumah Terdakwa II untuk memecah sabu menjadi 2 (dua) Paket yang rencananya satu paket akan digunakan berdua dan yang satu paket lagi untuk diserahkan ke BERY (DPO). selanjutnya sekitar jam 20.45 wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa II dan Terdakwa II langsung membagi menjadi 2 (dua) paket sabu. setelah selesai membagi sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke Jalan Komplek Bumi Angkasa Kel. Handil Bakti Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan untuk menyerahkan sabu pesanan BERY (DPO)
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 21.40 wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Depan komplek bumi angkasa kemudian Terdakwa I meminta untuk Terdakwa II untuk turun dari sepeda motor agar menunggu Terdakwa I di depan komplek bumi angkasa
  • Lalu Terdakwa I lanjut menuju ketempat BERY (DPO) namun sekitar jam 21.45 wita Ketika sampai ditempat untuk bertemu dengan BERY (DPO) Terdakwa I dihampiri oleh saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan MUHAMMAD IQBAL serta beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian Polres Barito Kuala melakukan introgasi dan ditanyakan bersama siapa lalu Terdakwa I menjawab bersama dengan Terdakwa II yang ditinggal  di depan Komlek bumi angkasa lalu Terdakwa I bersama anggota kepolisian menghampiri Terdakwa II di pinggir Jalan Komplek Bumi Angkasa Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I di temukan 1 (satu) Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Kotor 0,35 gr (berat bersih 0,18 gram) terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Kotor 0,25 gr (berat bersih 0,08 gram) dengan disaksikan oleh saksi NORJANI Selanjutnya para terdakwa  dibawa kepolres barito kuala untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP. 01.01.22A.22A1.12.23.1115.LP tertanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm. Sci selaku Menejer Teknis Pengujian dengan hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
  • Bahwa pada saat ditanya oleh pihak kepolisian para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR ;

-----Bahwa Terdakwa I MARJUNI Als JUNI Bin MASRAN dan Terdakwa II MASRANI Bin BADRUN (Alm), Pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 Sekitar jam 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Komplek Bumi Angkasa Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Berawal Pada hari selasa tanggal 26 desember 2023 sekitar jam 17.30 Wita pada saat Terdakwa I MARJUNI Als JUNI Bin MASRAN sedang duduk bersama dengan Terdakwa II MASRANI Bin BADRUN (Alm), kemudian Terdakwa I menerima chat dari BERY (DPO) meminta dibelikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I langsung menuju ketempat ketemuan dengan BERY (DPO) bersama dengan Terdakwa II di Komplek Bumi Angkasa Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, setelah Terdakwa I bertemu dengan BERY (DPO) dan menerima uang  Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian para terdakwa menuju Banjarmasin, ketika diperjalanan Terdakwa II menghubungi saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menayakan ketersediaan Narkotika jenis sabu dan saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) menjawab bahwa ada Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II menuju tempat saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) menggunakan 1 (Satu) Buah Sepeda Motor Yamaha Mio warna Biru dengan Nopol DA 6159 EP sebelum sampai tempat tujuan para terdakwa berencana untuk menambahkan uang milik BERY (DPO) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu yang rencananya akan digunakan berdua.
  • Sesampainya di pinggir jalan lingkar dalam selatan kota Banjarmasin sekitar jam 21.00. wita Terdakwa II meminta Terdakwa I menunggu di pinggir jalan lingkar dalam selatan kota Banjarmasin sedangkan Terdakwa II masuk kedalam Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota. Banjarmasin dan bertemu dengan saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) serta menyerahkan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berhutang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) menyerahkan 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis Sabu. Setelah menerima Terdakwa II kemudian menghampiri Terdakwa I dan menuju rumah Terdakwa II untuk memecah sabu menjadi 2 (dua) Paket yang rencananya satu paket akan digunakan berdua dan yang satu paket lagi untuk diserahkan ke BERY (DPO). selanjutnya sekitar jam 20.45 wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa II dan Terdakwa II langsung membagi menjadi 2 (dua) paket sabu. setelah selesai membagi sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke Jalan Komplek Bumi Angkasa Kel. Handil Bakti Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan untuk menyerahkan sabu pesanan BERY (DPO)
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 21.40 wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Depan komplek bumi angkasa kemudian Terdakwa I meminta untuk Terdakwa II untuk turun dari sepeda motor agar menunggu Terdakwa I di depan komplek bumi angkasa
  • Lalu Terdakwa I lanjut menuju ketempat BERY (DPO) namun sekitar jam 21.45 wita Ketika sampai ditempat untuk bertemu dengan BERY (DPO) Terdakwa I dihampiri oleh saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan MUHAMMAD IQBAL serta beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian Polres Barito Kuala melakukan introgasi dan ditanyakan bersama siapa lalu Terdakwa I menjawab bersama dengan Terdakwa II yang ditinggal  di depan Komlek bumi angkasa lalu Terdakwa I bersama anggota kepolisian menghampiri Terdakwa II di pinggir Jalan Komplek Bumi Angkasa Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I di temukan 1 (satu) Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Kotor 0,35 gr (berat bersih 0,18 gram) terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Kotor 0,25 gr (berat bersih 0,08 gram) dengan disaksikan oleh saksi NORJANI Selanjutnya para terdakwa  dibawa kepolres barito kuala untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP. 01.01.22A.22A1.12.23.1115.LP tertanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm. Sci selaku Menejer Teknis Pengujian dengan hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      
  • Bahwa pada saat ditanya oleh pihak kepolisian para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya