Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus/2025/PN Mrh | 1.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H. 2.I KADEK WARGA PERNADA, S.H. 3.Atika Rahmadanty, S.H. |
MUHAMMAD YOSI PRATAMA Bin SUPRIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2025/PN Mrh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2187/O.3.19/Eku.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YOSI PRATAMA Bin SUPRIYONO, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang. ------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |