Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.MUTA'ALIM, S.H.
2.Ernawati, SH
3.Herry Setiawan, SH.MH
4.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
5.WAHYU RAMADHAN, S.H.
6.Tutuko Wahyu Minulyo, SH. MH
ANDI Bin MARJUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 339 /O.3.19/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTA'ALIM, S.H.
2Ernawati, SH
3Herry Setiawan, SH.MH
4MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
5WAHYU RAMADHAN, S.H.
6Tutuko Wahyu Minulyo, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin MARJUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ANDI Bin MARJUKI, pada hari Jumat tanggal 12 Januari  2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya kegiatan patroli oleh petugas dari Dit Pol Airud Polda Kalimantan Selatan yaitu saksi ABDUL MUHYI dan saksi RUNI SUJIWO beserta rekan-rekan anggota lainnya di sekitar perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan menemukan Kapal Motor APRILLYANI yang dinahkodai terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan pasir sungai selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Kapal Motor APRILLYANI yang dikemudikan oleh terdakwa  tersebut
  • Bahwa pada saat ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan pasir dari dasar sungai dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal Motor APRILLYANI yang dilengkapi peralatan berupa mesin donfeng yang digunakan untuk menyedot pasir.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir dari dasar sungai tersebut dengan cara disedot dengan mesin pompa hisap, adapun mekanismenya yaitu dengan selang ukuran 6 (enam) inch dengan panjang 25 (dua puluh lima), dan selang ukuran 5 (lima) inch dengan panjang 25 (dua puluh lima) meter dimasukkan ke dalam air Sungai Barito, selanjutnya terhubung juga dengan mesin donfeng untuk menghisap pasir dari dasar sungai, kemudian mesin donfeng tersebut dihidupkan/dinyalakan dan pasir kemudian dihisap ke dalam kapal bersamaan dengan air, selanjutnya air keluar ke sungai, sedangkan pasir yang disedot akan tertinggal di dalam kapal.
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor APRILLYANI yang dikemudikan oleh Terdakwa, banyaknya pasir yang berhasil dilakukan penambangan oleh Terdakwa yaitu sebanyak kurang lebih 140 (seratus empat puluh) kubik, dan dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir tersebut tanpa dilengkapi dengan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi terkait.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal Motor APRILLYANI yang sebelumnya disewa oleh terdakwa dengan harga sewa Rp. 12.000.000,- perbulan dari saksi Made Tono kemudian kapal tersebut dilengkapi dengan peralatan berupa mesin mobil ps 130 dan Katu Keung, mesin mobil D 14 dan Katu Keung, selang ukuran 6 (enam) inch dengan panjang 25 (dua puluh lima), selang ukuran 5 (lima) inch dengan panjang 25 (dua puluh lima) meter.
  • Bahwa telah dilakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat pada lokasi penambangan pasir oleh Terdakwa yang terletak di perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala, didapatkan hasil sebagai berikut :

 

No.

Lokasi Pengambilan Titik Koordinat

X

Y

Keterangan

1.

Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaen Barito Kuala

S 02º 34’ 58.66”

E 114º 48’ 19.22”

Lokasi penambangan pasir oleh Terdakwa ANDI Bin MARJUKI

 

  • Bahwa dalam melakukan penambangan pasir di perairan Sungai Barito tersebut, Terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan berdasarkan keterangan Ahli ENDARTO,ST,MS menyatakan bahwa kriteria kegiatan usaha pertambangan salah satunya adalah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana Ijin Usaha Pertambangan diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan setelah memenuhi persyaratan : a). administratif b). teknis c). lingkungan dan d). finansial, dan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilarang dan bertentangan dengan peraturan karena secara umum tidak memenuhi unsur dari aspek persyaratan tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya