Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Mrh Ekklesia Safadiana Dau 1.Sellyta Leony Victorya Monangin
2.Akhmad Syaiful Abdani
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), TBK Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melayu
4.Kantor Kelurahan Handil Bakti
5.Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ekklesia Safadiana Dau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andrie, SH., MH Dan Kawan kawanEkklesia Safadiana Dau
Tergugat
NoNama
1Sellyta Leony Victorya Monangin
2Akhmad Syaiful Abdani
3PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), TBK Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melayu
4Kantor Kelurahan Handil Bakti
5Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. Fauzan Ramon SH MH dan Kawan kawanSellyta Leony Victorya Monangin
2Muhammad Rezha Setyadi SH Dan Kawan kawanBadan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala
3Ujang Rukman Dan Kawan KawanPT. Bank Rakyat Indonesia (persero), TBK Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melayu
Turut Tergugat
NoNama
1kementerian keuangan republik indonesia direktorat jendral kekayaan negara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang banjarmasin
2otoritas jasa keuangan (OJK) Regional 9 kalimantan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Hari Widodo, SH., M.Hum Dan Kawan Kawankementerian keuangan republik indonesia direktorat jendral kekayaan negara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang banjarmasin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan C.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Primer :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh TERGUGAT I tanggal 17-05-2021, yang menerangkan TERGUGAT I adalah salah satu Ahli waris dari Pernikahan Orang tua bernama JAYA SETIA DAU dan CORNELIA NATA, serta di Tanda Tangani oleh TERGUGAT I, dan adanya Tanda Tangan Penggugat yang tidak pernah dilakukan dan tanda Tangan anak dibawah umur yang bernama Ekklis Saharani Dau,Ekklos Syahputra Dau dan Meydeline Terencc Dauadalah tidak sah menurut Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.


3.    Menyatakan Sebab Perubahan Waris Berdasarkan Surat keterangan Ahli waris yang dibuat Oleh Ahli waris Tanggal 17-05-2021yang diterbitkan Tergugat V tidak sah Menurut Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum terhadap Balik Nama dalam SHM.2611 Menjadi a/n. Sellyta Leony Victorya Monangin, 17-09-1989 (TERGUGAT I), Ekklesia Safadiana Dau, 16-09-2001 (PENGGUGAT), Ekklis Saharani Dau, 09-03-2005 , Ekklos Syahputra Dau, 06-03-2006, Meydeline Terencc Dau,10-05-2009, sebidang Tanah dan Bangunan (ada dulunya), yang terletak di Tepi Sekunder II Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, luas 1.154 M2 (Seribu Seratus Lima puluh empat meter persegi) Surat Ukur  No. 278/HB/2005, Tanggal 13 September 2005. Dengan tanda-tanda batas I s/d IV dari Kayu Ulin :

- Sebelah Utara    : Haji Gusun
- Sebelah Timur    : Hajjah Mariana
- Sebelah Selatan  : Sekunder II
- Sebelah Barat    : Haji Jamberi

4.    Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III dengan Jaminan Sebagai Hak Tanggungan tidak Sah Menurut Hukum, Batal demi Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum; SHM.2611 a/n.Sellyta Leony Victorya Monangin, 17-09-1989 (TERGUGAT I), Ekklesia Safadiana Dau, 16-09-2001 (PENGGUGAT), Ekklis Saharani Dau, 09-03-2005 , Ekklos Syahputra Dau, 06-03-2006, Meydeline Terencc Dau,10-05-2009, yang terletak di Tepi Sekunder II Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, luas 1.154 M2 (Seribu Seratus Lima puluh empat meter persegi) Surat Ukur  No. 278/HB/2005, Tanggal 13 September 2005. Dengan tanda-tanda batas I s/d IV dari Kayu Ulin :

- Sebelah Utara    : Haji Gusun
- Sebelah Timur    : Hajjah Mariana
- Sebelah Selatan    : Sekunder II
- Sebelah Barat    : Haji Jamberi

5.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) terhadap Penggugat dalam Perkara ini;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

7.    Menghukum Para Tergugat Yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung Renteng  untuk membayar Kepada Penggugat uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta rupiah)secara Tunai dan sekaligus setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam Perkara ini ;

8.    Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara Tanggung Renteng membayar untuk membayar seuluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

9.    Menyatakan Para Turut Tergugat yaitu :

-    Turut Tergugat I untuk menghentikan Lelang yang dijadikan Hak tanggungan oleh Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat IIIAtas SHM.2611 Menjadi a/n. Sellyta Leony Victorya Monangin, 17-09-1989 (TERGUGAT I), Ekklesia Safadiana Dau, 16-09-2001 (PENGGUGAT), Ekklis Saharani Dau, 09-03-2005 , Ekklos Syahputra Dau, 06-03-2006, Meydeline Terencc Dau,10-05-2009,  sebidang Tanah dan Bangunan (ada dulunya), yang terletak di Tepi Sekunder II Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, luas 1.154 M2 (Seribu Seratus Lima puluh empat meter persegi) Surat Ukur  No. 278/HB/2005, Tanggal 13 September 2005. Dengan tanda-tanda batas I s/d IV dari Kayu Ulin :

- Sebelah Utara    : Haji Gusun
- Sebelah Timur    : Hajjah Mariana
- Sebelah Selatan    : Sekunder II
- Sebelah Barat    : Haji Jamberi
-    Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam Perkara ini.

Subsider :
Atau mohon putusan  yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak