Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala berukuran seluas 1.331 M2 (Seribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 35 atas nama BAHRUL, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Haderian Noor
- Sebelah Barat : Sungai
- Sebelah Selatan : Armain
- Sebelah Timur : Jalan
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT dan balik nama Sertifikat Hak Milik No.35 di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala, dari Tergugat menjadi atas nama Penggugat (MADI).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |