Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pemohon yang bernama CANDRA KIRANA, mengganti nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon, HILYATUNNISA menjadi NURUL MAZIDAH, di akta kelahiran No. 6304-LT-06062022-0008.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama anak pemohon dan merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LT-06062022-0008 tanggal 06 Juni 2022. segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Negara.
|