Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat atasnama Tergugat atas obyek tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.2913, sebagaimana di uraikan dalam surat ukur tanggal 26-02-2007, Nomor 12/HB/2007 seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi), terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten/Kota Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Desa/Kelurahan Handil Bakti, Jalan Tepi Sungai Kumpai;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.2913, sebagaimana di uraikan dalam surat ukur tanggal 26-02-2007, Nomor 12/HB/2007 seluas 160 m2 (seratus enampuluh meter persegi), terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten/Kota Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Desa/Kelurahan Handil Bakti, Jalan Tepi Sungai Kumpai;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus baliknama Sertifikat atas nama Tergugat (H. ARISTA ATMADJATI, SE,MM) menjadi nama Penggugat (ROSALINA TITIN, S.PD) pada KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I KANTOR PERTANAHAN KOTA MARABAHAN;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikianlah Gugatan ini diajukan, semoga berkenan untuk mengabulkannya; |