Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
- MenyatakandemihukumperbuatanParaTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumParaTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.717.532,- ( DUA PULUH JUTA TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.517.532,- ( ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 4.200.000,- ( EMPAT JUTA DUA RATUS RIBU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya(pokok+bunga+pinalty)secarasukarelakepadaPenggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepadaPenggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul.
- MenyatakansandanberhargaSitaJaminan(ConservatoirBeslag)terhadapobjekdalamSERTIFIKATHAK MILIK NO. 01573 ATAS NAMA SAUDAH NOOR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |