Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Mrh SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. KASRANI ALS IKAS BIN MARHAT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 309/O.3.19/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASRANI ALS IKAS BIN MARHAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa ia Terdakwa KASRANI Als. IKAS Bin MARHAT, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu  lain yang dalam Bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Barambai Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaSetiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal pada hari Selasa  tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa berangkat menuju Pasar Lima Banjarmasin untuk membeli obat sediaan farmasi jenis seledryl, kemudian sekitar jam 18.30 terdakwa sampai di Pasar Lima dan mendatangi sdra. ABANG (DPO), lalu terdakwa berkata “bang seled adalah ?” kemudian sdra. ABANG (DPO) menjawab “berapa?” dan terdakwa menjawab “empat puluh lima keping” dan sdra. ABANG (DPO) menjawab “oke kena kuberi bonus sekeping”. Kemudian tidak lama kemudian sdra. ABANG (DPO) menyerahkan obat sediaan farmasi jenis seledryl sebanyak 46 (empat puluh enam) keping kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu kepada sdra. ABANG (DPO). Selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Kemudian keesokan harinya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa berangkat bekerja dan saat ditempat kerja teman terdakwa membeli sediaan farmasi jenis seledryl kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) keping. Lalu sekitar jam 18.30 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi ARBANI Bin ATUH ALUS untuk membeli obat kepada terdakwa dan janjian bertemu di pinggir jalan Barambai sekitar 20.00 Wita, kemudian terdakwa menyerahkan sediaan farmasi jenis seledryl sebanyak 2 (dua) keping kepada saksi ARBANI Bin ATUH ALUS dan saksi ARBANI Bin ATUH ALUS menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARBANI Bin ATUH ALUS mengkonsumsi obat tersebut. Selanjutnya setelah obat tersebut bereaksi terdakwa bersama dengan saksi ARBANI Bin UTUH ALUS berangkat menuju Karaoke BOX Sultan di Jalan Desa Batik Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala sekitar jam 00.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi ARBANI Bin UTUH ALUS didatangi oleh saksi YUSRIZAL SETIAWAN dan saksi MUHAMMAD IQBAL yang merupakan petugas Kepolisian Polres Barito Kuala, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 38 (keping) obat sediaan farmasi jenis seledryl yang berisi (12 butir perkeping) dengan jumlah keseluruhan 456 butir yang disimpan terdakwa dibawah jok motor yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1005.LP tanggal 06 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap kaplet warna putih dengan penandaan SL pada satu sisi dan pada sisi lainnya ditemukan pada terdakwa dengan berat 1.00 (satu koma nol nol) gram adalah benar positif mengandung dextromethorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin maleat, yang telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sedian farmasi jenis seledryl sebanyak 4 keping dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada temannya dan sebanyak 2 keping dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ARBANI bin UTUH ALUS.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RISSIANI, S.Farm., Apt selaku Kepala UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Barito Kuala obat jenis sledryl termasuk golongan obat bebas terbatas (OBT) atau golongan W Dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya dan obat tersebut boleh dijual di apotek atau toko obat berijin oleh orang yang memiliki keahlian di bidang farmasi.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi jenis seledryl yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin yang saha dari pihak berwenang.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .-----------

 

Atau

Kedua :

 

---------Bahwa ia Terdakwa KASRANI Als. IKAS Bin MARHAT, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu  lain yang dalam Bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Barambai Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaSetiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)  ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa  tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa berangkat menuju Pasar Lima Banjarmasin untuk membeli obat sediaan farmasi jenis seledryl, kemudian sekitar jam 18.30 terdakwa sampai di Pasar Lima dan mendatangi sdra. ABANG (DPO), lalu terdakwa berkata “bang seled adalah ?” kemudian sdra. ABANG (DPO) menjawab “berapa?” dan terdakwa menjawab “empat puluh lima keping” dan sdra. ABANG (DPO) menjawab “oke kena kuberi bonus sekeping”. Kemudian tidak lama kemudian sdra. ABANG (DPO) menyerahkan obat sediaan farmasi jenis seledryl sebanyak 46 (empat puluh enam) keping kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu kepada sdra. ABANG (DPO). Selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Kemudian keesokan harinya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa berangkat bekerja dan saat ditempat kerja teman terdakwa membeli sediaan farmasi jenis seledryl kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) keping. Lalu sekitar jam 18.30 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi ARBANI Bin ATUH ALUS untuk membeli obat kepada terdakwa dan janjian bertemu di pinggir jalan Barambai sekitar 20.00 Wita, kemudian terdakwa menyerahkan sediaan farmasi jenis seledryl sebanyak 2 (dua) keping kepada saksi ARBANI Bin ATUH ALUS dan saksi ARBANI Bin ATUH ALUS menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARBANI Bin ATUH ALUS mengkonsumsi obat tersebut. Selanjutnya setelah obat tersebut bereaksi terdakwa bersama dengan saksi ARBANI Bin UTUH ALUS berangkat menuju Karaoke BOX Sultan di Jalan Desa Batik Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala sekitar jam 00.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi ARBANI Bin UTUH ALUS didatangi oleh saksi YUSRIZAL SETIAWAN dan saksi MUHAMMAD IQBAL yang merupakan petugas Kepolisian Polres Barito Kuala, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 38 (keping) obat sediaan farmasi jenis seledryl yang berisi (12 butir perkeping) dengan jumlah keseluruhan 456 butir yang disimpan terdakwa dibawah jok motor yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1005.LP tanggal 06 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap kaplet warna putih dengan penandaan SL pada satu sisi dan pada sisi lainnya ditemukan pada terdakwa dengan berat 1.00 (satu koma nol nol) gram adalah benar positif mengandung dextromethorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin maleat, yang telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sedian farmasi jenis seledryl sebanyak 4 keping dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada temannya dan sebanyak 2 keping dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ARBANI bin UTUH ALUS.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RISSIANI, S.Farm., Apt selaku Kepala UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Barito Kuala obat jenis sledryl termasuk golongan obat bebas terbatas (OBT) atau golongan W Dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya dan obat tersebut boleh dijual di apotek atau toko obat berijin oleh orang yang memiliki keahlian di bidang farmasi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian dan tidak memiliki ijin yang saha dari pihak berwenang.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya