Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
ANDI RACHMAN Als ANDI Bin NOR RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/O.3.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RACHMAN Als ANDI Bin NOR RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ANDI RACHMAN Als ANDI Bin NOR RACHMAN, pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Trans Kalimantan KM. 07 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa ANDI RACHMAN Als ANDI Bin NOR RACHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa ANDI RACHMAN Als ANDI Bin NOR RACHMAN, pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Trans Kalimantan KM. 07 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja Tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa dan Sdr. UTUH (DPO) sedang menjaga parkir bersama yang berada di wilayah Banjarmasin sambil meminum minuman keras, kemudian Sdr. UTUH (DPO) memberi tahu kepada Terdakwa bahwa Sdr. UTUH (DPO) mempunyai narkotika golongan I jenis sabu dan mengajak Terdakwa untuk menggunannya di rumah Sdr. UTUH (DPO) yang belokasi di wilayah Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, mendengar ajakan tersebut Terdakwa tertarik dan menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UTUH (DPO) berangkat menuju ke rumah Sdr. UTUH (DPO) dengan menggunakan motor milik Sdr. UTUH (DPO) dengan posisi Terdakwa dibonceng.
  • Sesampainya di Jl. Trans Kalimantan KM. 07 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Sdr. UTUH (DPO) memberhentikan motor dan menawarkan rokok kepada Terdakwa, kemudian Sdr. UTUH (DPO) menitipkan 1 (satu) buah kotak rokok merk BOSSE BOLD yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Sdr. UTUH (DPO) pergi sebentar untuk membeli rokok dan Terdakwa diminta untuk menunggu sebentar, kemudian Terdakwa menyimpan kotak rokok tersebut di kantong belakang sebelah kiri celana panjangnya.
  • Selanjutnya saksi Muhammad Rezqon dan saksi Riandy Pratama yang merupakan petugas kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum kecamatan alalak mendapati gerak-gerik yang mencurigakan mendatangi Terdakwa namun Terdakwa terlihat kebingungan yang membuat petugas kepolisian semakin curiga, kemudian sebelum melakukan pemeriksaan petugas kepolisian meminta bantuan saksi Nazar Afrili yang sedang berada di lokasi ikut menyaksikan pemeriksaan terhadap Tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk BOSSE BOLD yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,05 gram) tersimpan di kantong belakang celana panjang yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polsek alalak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. UTUH (DPO) mempunyai, menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, dan ketika Sdr. UTUH (DPO) menawarkan untuk memakai sabu tersebut Terdakwa tidak menolak dan tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian dari Balai POM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0019 tertanggal 09 Januari 2024 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Ketua Tim Penguji yaitu Dwi Endah Saraswati ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

------Perbuatan Terdakwa ANDI RACHMAN Als ANDI Bin NOR RACHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya