Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Mrh PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Unit Bakumpai 1.Saudah Noor
2.Fitriannor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 27 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Unit Bakumpai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saripullah, Agus Setiawan, Maksum Wahyudi Asihanang, Abdul malik Daeng ParaniPT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Unit Bakumpai
Tergugat
NoNama
1Saudah Noor
2Fitriannor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.717.532,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
  2. MenyatakandemihukumperbuatanParaTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
  3. MenghukumParaTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.717.532,- ( DUA PULUH JUTA TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.517.532,- ( ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 4.200.000,- ( EMPAT JUTA DUA RATUS RIBU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya(pokok+bunga+pinalty)secarasukarelakepadaPenggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepadaPenggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul.
  5. MenyatakansandanberhargaSitaJaminan(ConservatoirBeslag)terhadapobjekdalamSERTIFIKATHAK MILIK NO. 01573 ATAS NAMA SAUDAH NOOR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak