Dakwaan |
Primair :
----- Bahwa Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) HASIM Bin TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Desa Pulau Sewangi Rt. 004 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan bersama Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm). Kemudian, Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) berkata “Fit gani’i ada kawan handak nukar” (Fit temani ada teman mau beli) lalu Terdawa II menjawab “Hiih, barangai” (Iya boleh saja), setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam Sdr. YUDI (DPO) datang dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) sambil meminta dibelikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berkata “kena ada ja gasan meisapan” (Nanti ada aja untuk menghisap). Selanjutnya, para Terdakwa berangkat dengan jalan kaki menuju ke tempat Sdr. AMAT BAWEL (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, namun pada saat dalam perjalanan sekira sejauh 200 m (dua ratus meter) dari rumah Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm), para Terdakwa bertemu Sdri. ALIYAH (DPO) yang merupakan adik dari Sdr. AMAT BAWEL (DPO) dan Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) menyampaikan niatnya untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Sdri. ALIYAH (DPO). Setelah itu, Sdri. Aliyah (DPO) membawa para Terdakwa ke rumahnya untuk mengambilkan Narkotika Golongan I jenis Sabu sementara para Terdakwa menunggu di teras. Pada saat itu, Sdri. ALIYAH (DPO) hanya membawakan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang tidak diketahui beratnya sambil berkata “Karena tidak ada timbangannya, ini saja ada harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)“ kemudian Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdri. ALIYAH (DPO). Setelah Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) menerima 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, para Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) dan sesampainya para Terdakwa di rumah tersebut, Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) meletakkan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibeli sebelumnya dan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang sisa dari pembelian 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang rencananya akan dimasukkan ke dalam kantong celana Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm). setelah itu, sekira pukul 19.00 Wita tidak lama setelah Sdr. YUDI (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm), Saksi FADLI RAHMAN, Saksi M. FAJAR ALIANNOR, dan anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap diri para Terdakwa dan rumah Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) yang disaksikan oleh Saksi ANSYARI;
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,31 gram (berat bersih 1,13 gram), 1 (satu) buah HP Oppo A57 warna hitam Nomor WA: 083129695690, IMEI 1: 861329064691356, dan IMEI 2: 861329064691349 yang merupakan alat komunikasi Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) dengan Sdr. YUDI (DPO), dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang sisa dari pembelian 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab.: 04096/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. an. Kabid Labfor Polda Jatim Waka diperoleh kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 12428/2025/NNF adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 65 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) HASIM Bin TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) dalam hal permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
----- Bahwa Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) HASIM Bin TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Pulau Sewangi Rt. 004 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan sering digunakan untuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Kemudian pada sekira pukul 19.00 Wita, Saksi FADLI RAHMAN, Saksi M. FAJAR ALIANNOR dan anggota lainnya melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran tempat yang dimaksud. Selanjutnya, Saksi FADLI RAHMAN, Saksi M. FAJAR ALIANNOR dan anggota lainnya memasuki rumah tersebut yang diketahui merupakan rumah milik Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) serta menemukan sebanyak 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang sisa dari pembelian Narkotika Golongan I jenis Sabu di lantai kamar rumah tersebut;
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,31 gram (berat bersih 1,13 gram), 1 (satu) buah HP Oppo A57 warna hitam Nomor WA: 083129695690, IMEI 1: 861329064691356, dan IMEI 2: 861329064691349 yang merupakan alat komunikasi Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) dengan Sdr. YUDI (DPO), dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang sisa dari pembelian 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab.: 04096/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. an. Kabid Labfor Polda Jatim Waka diperoleh kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 12428/2025/NNF adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 65 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN (Alm) HASIM Bin TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II FITRIADI Alias IFIT Bin AZAM (Alm) dalam hal permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------- |