Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.USMAN SUDRAJAT
2.ARMANIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY DHARMA CUACA DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1USMAN SUDRAJAT
2ARMANIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.251.470,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Total Kewajiban sebesar Rp.211.251.470,- (Dua Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp.166.759.755,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 28.659.395,- (Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)  dan Bunga Tunda Rp. 15.832.320,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) Per tanggal 02 September 2024.
 
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang  Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat, jika tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat atau terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak