Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2.FEBRILIA WULANDINI, S.H.
MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-895/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2FEBRILIA WULANDINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkMAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Alalak Selatan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Saksi MIHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala lainnya terhadap Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di sebuah rumah di Jl. Gang Mufakat Desa Jelapat 1 Rt. 17 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, dan pada saat penangkapan tersebut dari diri Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) ditemukan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm), obat tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm).
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WITA Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) berangkat dengan menggunakan ferry penyeberangan untuk menuju ke rumah Terdakwa di derah Jl. Alalak Selatan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin untuk membeli Obat berupa Pil berwarna putih tanpa Merk dan Logo tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa tersebut pada sekira pukul 19.30 WITA Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) bertanya “adalah jin?” dan Terdakwa menjawab “berapa biji?” dan Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) menjawab “2 box”, kemudian Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 1.240.000, (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa memberikan 200 (dua ratus) Butir Pil berwarna putih tanpa Merk dan Logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang sudah terbungkus plastik klip.
  • Bahwa Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0106 tanggal 05 Februari 2024, telah selesai dilakukan pengujian dan ditanda tangani pada tanggal 05 Februari 2024 oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa pengujian sampel sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan (-) pada satu sisi dan tanpa penanda pada sisi lainnya, sebagaimana Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Sitaan Polres Barito Kuala yang diduga Narkotika Golongan I Nomor : B/60/I/2024/ResNarkoba tanggal 31 Januari 2024 dari Polres Barito Kuala, hasilnya Positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 162,46 mg/tablet yang termasuk dalam Golongan I Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pernghitungan kadar Karisoprodol yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin pada tanggal 05 Februari 2024, Hasil Uji kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 90 butir (milik Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm)) = 162,46 mg per tablet atau 0,16246 gram per tablet, sehingga Kesimpulan :

Kandungan Karisoprodol pada 90 butir     = 90 x 0,16246 gram per tablet

                                                                    = 14,6214 gram

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Alalak Selatan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------

  • Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Saksi MIHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala lainnya terhadap Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di sebuah rumah di Jl. Gang Mufakat Desa Jelapat 1 Rt. 17 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, dan pada saat penangkapan tersebut dari diri Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm) ditemukan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. SAJALI Alias JALI Bin SABRI (Alm), obat tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm), dan berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA Saksi MIHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala lainnya melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm) yang beralamat di Jl. Alalak Selatan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang disimpan di bawah rak cuci piring di dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0106 tanggal 05 Februari 2024, telah selesai dilakukan pengujian dan ditanda tangani pada tanggal 05 Februari 2024 oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa pengujian sampel sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan (-) pada satu sisi dan tanpa penanda pada sisi lainnya, sebagaimana Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Sitaan Polres Barito Kuala yang diduga Narkotika Golongan I Nomor : B/60/I/2024/ResNarkoba tanggal 31 Januari 2024 dari Polres Barito Kuala, hasilnya Positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 162,46 mg/tablet yang termasuk dalam Golongan I Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pernghitungan kadar Karisoprodol yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin pada tanggal 05 Februari 2024, Hasil Uji kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 90 butir (milik Terdakwa MAHMUDIN Alias JULAK Bin KASIM (Alm)) = 162,46 mg per tablet atau 0,16246 gram per tablet, sehingga Kesimpulan :

Kandungan Karisoprodol pada 90 butir     = 90 x 0,16246 gram per tablet

  •                                                                     = 14,6214 gram

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya