Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Mrh PT.BPR Multidhana Bersama 1.Ilham Fahriza
2.Ananda Khairina Amalia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT.BPR Multidhana Bersama
Tergugat
NoNama
1Ilham Fahriza
2Ananda Khairina Amalia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mixe Sribima Areotejo.SH dan PartnerIlham Fahriza
2Mixe Sribima Areotejo.SH dan PartnerAnanda Khairina Amalia
Nilai Sengketa(Rp) 484.690.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:PK/2020/NA/XI/00304 tanggal 5 Nopember 2020
  4. Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar sisa hutang Rp.484.690.000.- ( Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat I dan Tergugat II  maka Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat I dan Terguggat II
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Marabahan  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak