INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2024/PN Mrh | Syamsul Bahri,ST | Bahruddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2024/PN Mrh | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.500.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di komplek Griya Bakti RT.17 Desa Semangat Dalam Kec. Alalak Kab. Barito Kuala berukuran seluas 204 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1874 atas nama BAHRUDDIN, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rumah Syamsul Bahri (Penggugat)
- Sebelah Barat : Rumah Sapto Winaryo
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
4. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT dan balik nama Sertifikat Hak Milik No.1874 di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala, dari Tergugat menjadi atas nama Penggugat (SYAMSUL BAHRI).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |