Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.RABIATUL ADAWIYAH
2.KUSNAYDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY DHARMA CUACA DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1RABIATUL ADAWIYAH
2KUSNAYDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.662.725,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.107.662.725,- (Seratus Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 80.649.544,- (Delapan Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp.27.013.171,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh satu Rupiah) Per tanggal 03 Juni 2024.
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan 
tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak