INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA MARABAHAN | TOTOK PUJIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 131.412.635,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.131.412.635, (Seratus Tiga Puluh Sat Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 122.761.580,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan jumlah bunga berjalan sebesar Rp.4.073.579,- (Empat Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ditambah Sisa Bunga sebesar Rp.4.577.476,- (Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |