Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Mrh 1.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
2.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
3.YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
1.MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR
2.ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2181/O.3.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
2VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
3YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YANI Als YANI Bin SUHAR[Penahanan]
2ARDIANSYAH Als DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YANI Alias YANI Bin SUHAR bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANSYAH Alias DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Halaman Samping Masjid Agung Al Anwar, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa I MUHAMMAD YANI Alias YANI Bin SUHAR (selanjutnya disebut Terdakwa I) berangkat dari rumah menuju ke tempat Terdakwa II ARDIANSYAH Alias DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa II) berjualan dengan maksud untuk mengajak pergi menuju Kabupaten Barito Kuala dan Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut, kemudian sesampainya di Kabupaten Barito Kuala Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling selama kurang lebih 1 (satu) jam, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II beristirahat di Masjid Agung Al Anwar, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, kemudian saat beristirahat, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257 yang sedang terparkir di halaman samping Masjid Agung Al Anwar, lalu Terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan kondisi terkunci stang, selanjutnya Terdakwa I mencabut aliran kabel kunci kontak melalui celah-celah spakbor depan sepeda motor dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan mengotak-atik kabel kelistrikan sepeda motor tersebut, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257 berhasil menyala, Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II untuk mematahkan kunci stang sepeda motor menggunakan tangan dan kemudian langsung membawanya pergi.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257 menuju Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, lalu pada sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa II menghubungi Saudara MAS’UD untuk menawarkan 1 (satu) buah sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dan mengajak Saudara MAS’UD bertemu ke lokasi yang ditentukan Terdakwa II, kemudian sekira pukul 16.30 WITA Saudara MAS’UD datang ke Kebun Karet Sungai Dayung RT 04 RW 02 Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar untuk melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257 yang ditawarkan oleh Terdakwa II, setelah melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut Saudara MAS’UD menanyakan harga kepada Terdakwa II dan Terdakwa II memberikan harga sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257, lalu Saudara MAS’UD menyetujuinya dengan membayar sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257.------------------------------------------------

--------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257 yaitu untuk dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DA 5479 MV Nomor Rangka: MH1JM9137RK752599 Nomor Mesin: JM91E3748257 tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi SUPIAN Bin RUSLAN.--------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut, Saksi SUPIAN Bin RUSLAN mengalami kerugian sebesar Rp20.300.000,00 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD YANI Alias YANI Bin SUHAR bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANSYAH Alias DIAN Bin ABDULLAH JAYA (Alm) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya