| Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, agar memanggil Pemohon, dan selanjutnya memeriksa perkara permohonan Pemohon tersebut, dan memberikan penetapan yang bunyinya pada pokoknya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon yang bernama Aulia Nadhifa Azzahra dengan Nomor 6304-LT-06052021-0001 dan anak Kedua Pemohon yang bernama Alya Syabannnur Azzahra dengan Nomor 6304-LT-31052023-0023, khususnya tertulis anak kedua seharusnya yang benar tertulis dan terbaca anak pertama dan tertulis anak ketiga yang seharusnya tertulis dan terbaca anak kedua serta catatan keterangan yang tertulis“yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”dapat dihilangkan atau dihapus.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran anak pertama pemohon yang bernama Aulia Nadhifa Azzahra dengan khususnya tertulis anak kedua seharusnya yang benar tertulis dan terbaca anak pertama. dan anak Kedua Pemohon yang bernama Alya Syabannnur Azzahra yang tertulis anak ketiga yang seharusnya tertulis dan terbaca anak kedua serta catatan keterangan yang tertulis“yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”dapat dihilangkan atau dihapus.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Marabahan mempunyai pendapat lain agar memberikan putusan yang seadil-adilnya; |