| Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dan terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm. HERMAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 09.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di bantaran Sungai Ray 17 tepatnya Jalan Ray 17 No. 26 Rt.008/Rw.000 Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 Wita terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI kerumah terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN yang beralamat di bantaran Sungai Ray 17 tepatnya Jalan Ray 17 No. 26 Rt.008/Rw.000 Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk menjenguk orang tua terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN yang sedang sakit, setelah tiba dirumah terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN, mereka terdakwa sambil membicarakan masalah ada pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket/kantong dan waktu itu terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI menjawab “tidak ada untuk malam ini barangnya, besok aja beurusannya” dan waktu itu terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI menginap dirumah terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI pulang ke kerumahnya dan setelah tiba dirumah sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI menghubungi Sdra. PEDOKAN via Applikasi Signal untuk memesan 2 paket/kantong narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN dan ditambah 1 paket/kantong untuk dikonsumsi terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI sendiri dimana pembayarannya penyerahan sabu terlebih dahulu dan uangnya belakangan untuk pesanan sabu terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN selanjutnya kata Sdra. PEDOKAN “Iya” kirim aja nomor aplikasi Zangi terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dan sekitar pukul 11.00 Wita masuk chat nomor aplikasi Zangi baru kepada terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dengan kata-kata” sabar lah masih proses, masih mencarikan tempat yang aman untuk ranjauan” sekitar 20 menit menunggu tiba-tiba ada pesan masuk bentuk gambar Gang Smadi Ilham di Belitung dan setelah itu terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI mendatangi ketempat tersebut dan masuk Gang Smadi Ilham di Belitung tepatnya dekat PGRI 3 SMP ternyata titik ranjauan ada di tanah dekat mobil BPK yaitu barang narkotika jenis sabu sebanyak 3 Paket/kantong yang berbungkus plastik hitam dan terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI mengambil serta membawanya kerumah dan setelah berada dirumah kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket/kantong dipisahkan oleh terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI untuk dikonsumsi dan selanjutnya terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI menghubungi terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN dengan mengatakan “ sudah ada pesanan barang sebanyak 2 paket/kantong tersebut” lalu terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN mengatakan antar saja kerumahnya.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI tiba dirumah terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN dan waktu itu terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN mengatakan bahwa pasien / pembelinya lagi sibuk dan barang narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket/kantong terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI amankan dan disimpan dirumah terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN, selanjutnya mereka terdakwa menggunakan atau memakai sedikit barang narkotika golongan I jenis sabu milik terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dari 1 paket/kantong tersebut lalu dibagi paketan sabunya dari berat 0,5 gram sampai berat 1 gram dan untuk sabu sebanyak 2 paket/kantong pesanan terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN masih disimpan oleh terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN berkomunikasi melalui telepon dengan pasien/pembelinya dan sepakat untuk pasien/pembelinya datang kerumah terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN, kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 09.15 Wita pasien/pembeli terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN datang kerumah dan menemui terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dikamar sedangkan terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN berada dimuka kamar sedang duduk, lalu terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN menanyakan kepada terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI “dimana barang narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket/kantong tersebut” dan dijawab terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI “ada di tiang dinding kamar” lalu terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN mengambilkan dan menyerahkan barang sabu sebanyak 2 paket/kantong tersebut kepada pasiennya dan tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA, S.H. Bin SYAHMUDIN dan saksi WILI DEKATAMA RAMOON, S.H Bin, JOHNY RAMOON, S.Kep yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa waktu itu terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar sehingga yang berhasil diamankan waktu itu terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,74 (sepuluh koma tujuh puluh empat) gram, berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram didalam kotak rokok merk LA warna putih dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dibungkus kertas rokok warna silver, 1 (satu) buah plastik klip merk ZIP IN yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram, berat bersih 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan 1 (satu) batang Cotton buds, 1 (satu) buah kotak plastik kecil merk KLIR yang berisi 19 (sembilan belas) paket sabu dengan berat kotor 8,79 (delapan koma tujuh puluh sembilan) gram, berat bersih 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram yang dibungkus plastik klip merk ZIP IN, 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau, 1 (satu) buah serok plastik sedotan warna hitam, 1 (satu) buah serok plastik sedotan warna putih dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek merk QUICKSILVER warna merah hitam, 1 (satu) buah Tote Bag wara biru merk Indomart, 1 (satu) buah Handphone merk REALME C11 2021 warna biru muda dengan nomor IMEI1: 866776053798516 IMEI2:866776053798508, 1 (satu) buah Handphone merk REALME GO EDITIOM warna hitam dengan nomor IMEI1: 864038056502318 IMEI2: 864038056502300, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor IMEI1: 862516048406237 IMEI2: 862516048406229, 1 (satu) buah tas slempang merk TIANSHENGQI warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp. 4.548.000,- (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik klip merk ZIP IN berisi 56 (lima puluh enam) lembar plastik klip kosong.
- Bahwa setelah itu petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di bantaran Sungai Ray 17 tepatnya Jalan Ray 17 No. 26 Rt.008/Rw.000 Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12S warna biru dengan nomor IMEI1: 869109057099219 IMEI2:869109057099201, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap Barang Bukti Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan BPOM, dan berat kotor 20,56 (dua puluh koma lima enam) gram, berat bersih 15,64 (lima belas koma enam empat) gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
- Bahwa sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.26.0121 tertanggal 25 Mei 2026 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Gusti Maulita Indriyana,S.Si.Apt ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 KUHP tentang penyesuaian pidana.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dan terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm. HERMAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 09.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di bantaran Sungai Ray 17 tepatnya Jalan Ray 17 No. 26 Rt.008/Rw.000 Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula petugas kepolisian dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA, S.H. Bin SYAHMUDIN dan saksi WILI DEKATAMA RAMOON, S.H Bin, JOHNY RAMOON, S.Kep yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di bantaran Sungai Ray 17 tepatnya Jalan Ray 17 No. 26 Rt.008/Rw.000 Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan dan menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 09.35 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan waktu itu terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar sehingga yang berhasil diamankan waktu itu terdakwa 1. MURSIDI Als SIDI Bin MURNI dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,74 (sepuluh koma tujuh puluh empat) gram, berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram didalam kotak rokok merk LA warna putih dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dibungkus kertas rokok warna silver, 1 (satu) buah plastik klip merk ZIP IN yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram, berat bersih 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan 1 (satu) batang Cotton buds, 1 (satu) buah kotak plastik kecil merk KLIR yang berisi 19 (sembilan belas) paket sabu dengan berat kotor 8,79 (delapan koma tujuh puluh sembilan) gram, berat bersih 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram yang dibungkus plastik klip merk ZIP IN, 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau, 1 (satu) buah serok plastik sedotan warna hitam, 1 (satu) buah serok plastik sedotan warna putih dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek merk QUICKSILVER warna merah hitam, 1 (satu) buah Tote Bag wara biru merk Indomart, 1 (satu) buah Handphone merk REALME C11 2021 warna biru muda dengan nomor IMEI1: 866776053798516 IMEI2:866776053798508, 1 (satu) buah Handphone merk REALME GO EDITIOM warna hitam dengan nomor IMEI1: 864038056502318 IMEI2: 864038056502300, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor IMEI1: 862516048406237 IMEI2: 862516048406229, 1 (satu) buah tas slempang merk TIANSHENGQI warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp. 4.548.000,- (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik klip merk ZIP IN berisi 56 (lima puluh enam) lembar plastik klip kosong.
- Bahwa setelah itu petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa 2. HAIRUNI Als EBONK Bin Alm HERMAN dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di bantaran Sungai Ray 17 tepatnya Jalan Ray 17 No. 26 Rt.008/Rw.000 Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12S warna biru dengan nomor IMEI1: 869109057099219 IMEI2:869109057099201, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap Barang Bukti Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan BPOM, dan berat kotor 20,56 (dua puluh koma lima enam) gram, berat bersih 15,64 (lima belas koma enam empat) gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.26.0121 tertanggal 25 Mei 2026 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Gusti Maulita Indriyana,S.Si.Apt ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU R.I No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |