| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MURDIANSYAH Als IMUR Bin (Alm) HUSAINI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saat saksi SUBHAN AZHARI, S.H., M.M. Bin H. AMBERI dan saksi AGUNG MEGANANDA, S.H. Bin NONO SUGIONO anggota dari Ditreskrimsus Polda Kalsel mendapat informasi jika di SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, kemudian saksi SUBHAN AZHARI, S.H.,M.M. Bin H. AMBERI dan saksi AGUNG MEGANANDA, S.H. Bin NONO SUGIONO bersama anggota Ditreskrimsus melakukan kegiatan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah tersebut;
- Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut saksi SUBHAN AZHARI, S.H., M.M. Bin H. AMBERI dan saksi AGUNG MEGANANDA, S.H. Bin NONO SUGIONO bersama anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk suzuki thunder 125 warna merah marun dengan No. Pol DA 4998 MR dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi menjadi kapasitas 17,5 (tujuh belas koma lima) liter dengan No. Mesin F405-ID417885 dan No. Rangka MH8EN125AA telah melakukan pembelian secara berulang sebanyak 10 (sepuluh) kali Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan Pemerintah RON 90 atau Pertalite sesuai yang ditetapkan Pemerintah dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) liter kepada saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator dengan cara saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk suzuki thunder 125 warna merah marun dengan No. Pol DA 4998 MR dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi menjadi kapasitas 17,5 (tujuh belas koma lima) liter dengan No. Mesin F405-ID417885 dan No. Rangka MH8EN125AA masuk ke SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk mengantri, setelah tiba giliran antrian kemudian saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI menuju mesin Pompa/Dispenser nomor 3 pengisian Pertalite khusus roda 2 Nozel sebelah kanan dengan petugas pompa saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator, lalu saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI memberitahukan kepada saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, kemudian setelah Pertalite sebanyak 17,5 (tujuh belas koma lima) liter terisi di tangki jalan yang telah dimodifikasi pada 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk suzuki thunder 125 warna merah marun dengan No. Pol DA 4998 MR yang dikendarai saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI lalu saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI langsung melakukan pembayaran sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau Rp10.173,00 (sepuluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) per liter kepada saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator, setelah itu saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI langsung menuju ke belakang tempat pencucian sepeda motor HN_Moto Wash yang letaknya tidak jauh dari SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk memindahkan 17,5 (tujuh belas koma lima) liter ke dalam 1 (satu) buah jerigen warna abu - abu kapasitas 35 liter dengan menggunakan selang plastik warna biru untuk mengalirkan Pertalite dari tangki sepeda motor ke jerigen, setelah Pertalite terisi di jerigen warna abu - abu kapasitas 35 liter kemudian saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI masuk kembali ke SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk membeli lagi sebanyak 17,5 (tujuh belas koma lima) liter Pertalite di tangki jalan yang telah dimodifikasi pada 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk suzuki thunder 125 warna merah marun dengan No. Pol DA 4998 MR yang dikendarai saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI dan hal tersebut dilakukan saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI sampai 10 (sepuluh) kali bolak balik masuk SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri sehingga secara keseluruhan Pertalite yang dibeli saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI adalah sebanyak 173 liter dan saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI juga telah melakukan pembayaran sampai 10 (sepuluh) kali kepada saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator dengan harga Rp10.173,00 (sepuluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) per liter sehingga secara keseluruhan uang yang telah dibayarkan sejumlah Rp1.760.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa di lokasi yang sama, saksi SUBHAN AZHARI, S.H., M.M. Bin H. AMBERI dan saksi AGUNG MEGANANDA, S.H. Bin NONO SUGIONO juga mengamankan saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Thunder Nopol DA 4084 JK warna biru dengan tangki jalan yang telah dimodifikasi menggunakan selang beserta 8 (delapan) buah jerigen kapasitas 35 liter masing-masing berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan jumlah keseluruhan 280 (dua ratus delapan puluh) liter tepatnya tepatnya dibelakang Kios Oni Jl. Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN berangkat dari rumah menuju SPBU dengan membawa jerigen kemudian jerigen tersebut saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN taruh di belakang kios, lalu saksi menuju SPBU 64.705.008 untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang, sesampainya di SPBU saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN juga mengantri dengan konsumen lainnya, kemudian pada waktu giliran saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN operator yang bertugas dipompa pulau 3 langsung mengisikan tangki jalan sepeda motor suzuki thunder milik saksi dengan cara yang pertama operator scan barcode milik SPBU sebanyak 10 liter dan yang kedua discan lagi sebanyak 7,5 liter, setelah pengisian selesai saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN langsung membayar uang kepada operator sejumlah Rp178.000,00 secara cash, lalu saksi ke kembali ke belakang kios lagi untuk memindahkan hasil langsiran saksi ke jerigen yang telah saksi siapkan, saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN membeli BBM Pertalite tersebut sebanyak 17,5 liter sekali pengisian dengan harga Rp178.000,00 atau sama dengan Rp10.000,00 per liter namun saksi ada memberi uang kepada operator sebesar Rp3.000,00 setiap 1 kali pengisian;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI dan saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN diperoleh informasi jika membeli BBM jenis Pertalite merupakan harga kesepakatan berdasarkan permintaan dari operator SPBU sebelumnya Sdr. HAKIM (saat ini sudah berhenti pada tahun 2024) dan pengawas SPBU terdakwa MURDIANSYAH dengan saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI dan saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN karena apabila permintaan dari operator dan pengawas tidak dituruti saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI dan saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN tidak bisa atau tidak dilayani mengisi secara berulang tanpa menggunakan barcode;
- Bahwa atas dasar keterangan dari saksi JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI dan saksi TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin SULAIMAN tersebut kemudian petugas mengamankan terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah barcode pengisian khusus roda 2 yang digunakan untuk melakukan pengisian kepada para pelangsir yaitu dan uang tunai sejumlah Rp324.000,00 (tiga ratus dua puluh empat ribu) adalah uang hasil menjual BBM Jenis pertalite diatas harga HET dan selanjutnya terdakwa diamankan petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar awal tahun 2024 sewaktu terdakwa selaku pengawas sedang berada di SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan kemudian didatangi oleh para pembeli dan dari salah satu mereka ada mengatakan kepada terdakwa untuk melakukan pembelian secara berulang pertalite dalam jumlah besar dan berulang dengan cara pembelian menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dengan bayaran lebih per sekali pengisian sebanyak Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), kemudian terdakwa setuju karena akan mendapat uang tambahan untuk keperluan pribadinya dari penjualan BBM pertalite kepada pelangsir tersebut;
- Bahwa saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator mendapatkan perintah/arahan dari terdakwa selaku Pengawas di SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri, dimana saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI diberitahu oleh terdakwa untuk melayani para pelangsir dan menerimakan uang lebihan dari para pelangsir dan setelah uang pembayaran diterima oleh saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI kemudian uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa pada saat selesai Shift, namun terdakwa belum menerima setoran penjualan BBM pertalite dari pelangsir karena belum sempat diserahkan sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalsel;
- Bahwa terdakwa selaku pengawas di SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri dalam menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk SPBU tanpa legalitas yang resmi dengan cara BBM jenis Pertalite tersebut dijual kepada konsumen atau pembeli dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan bagi Terdakwa;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Nomor Urut 158) Juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------
|