Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Mrh 1.Masrita Fakhlyana, S.H.
2.Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
3.ATIKA RAHMADANTY, S.H.
4.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
MUHAMMAD NOOR Als EDONG Bin (Alm) H. AHMAD TARMIJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3315/O.3.19/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
2Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
3ATIKA RAHMADANTY, S.H.
4RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR Als EDONG Bin (Alm) H. AHMAD TARMIJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als EDONG Bin (Alm) H. AHMAD TARMIJI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 12.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jalan Komplek Kebun Jeruk Arya Bujangga Rt. 008/Rw. 002, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa melakukan pembelian secara berulang kali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder  warna hitam  dengan nomor polisi B 6627 SOX dengan tangki kapasitas 17,5 (tujuh belas koma lima) liter, terdakwa terlebih dahulu masuk ke SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri dan ikut mengantri menuju ke mesin pompa pulau 3 noozle pertalite khusus roda dua, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ANISYAH Als ANISA Binti (Alm) ZULKIFLI selaku operator untuk mengisi penuh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki jalan sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam dengan nomor polisi B 6627 SOX milik terdakwa, lalu saksi ANISYAH Als ANISA Binti (Alm) ZULKIFLI selaku operator terlebih dahulu melakukan scan barcode sebanyak 2 (dua) kali agar bisa melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak 17,3 (tujuh belas koma tiga) liter dengan harga Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) untuk BBM jenis pertalite dan Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) diberikan kepada operator, setelah tangki terisi terdakwa tidak langsung melakukan pembayaran namun terdakwa keluar dari SPBU menuju rumah sdr. AMANG NANTA yang beralamat di Jalan Komplek Kebun Jeruk Arya Bujangga Rt. 008/Rw. 002, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan untuk memindahkan BBM jenis pertalite tersebut dari tangki sepeda motor ke jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan cara disedot menggunakan selang, kemudian terdakwa meletakkan jerigen yang telah terisi di sebelah kandang ayam yang berada di samping rumah sdr. AMANG NANTA, selanjutnya terdakwa kembali lagi masuk ke SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk melakukan pengisian lagi dengan cara yang sama dan berulang-ulang sebanyak 8 (delapan) kali hingga terkumpul sebanyak ±138,4 (seratus tiga puluh delapan koma empat) liter BBM jenis pertalite atau setara dengan 4 (empat) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.35 WITA, saat terdakwa sedang berada ditempat Sdr. AMANG NANTA tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Direktorat Reskrim Khusus Polda Kalsel diantaranya saksi SUBHAN AZHARI, S.H.,M.M. Bin H. AMBERI dan saksi AGUNG MEGANANDA, S.H. Bin NONO SUGIONO yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang aktifitas para pembeli BBM bersubidi jenis pertalite secara berulang-ulang  dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit motor roda 2 (dua) merk suzuki thunder warna hitam dengan nomor polisi B 6627 SOX dengan No rangka MH8EN125A8J549125 dan No Mesin F405ID549082, 4 (empat) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan BBM jenis pertalite sebanyak ± 138,4 (seratur tiga puluh delapan koma empat) liter, 1 (satu) buah selang plastik warna kuning dengan diameter 1 inch dan panjang 125 CM (centimeter) untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa total BBM jenis pertalite yang terdakwa beli secara berulang sebanyak ±138,4 (seratus tiga puluh delapan koma empat) liter dengan nilai sebesar Rp1.408.000,00 (satu juta empat ratus delapan ribu rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada saksi ANISYAH Als ANISA Binti (Alm) ZULKIFLI selaku operator;
  • Bahwa terdakwa bermaksud menjual kembali BBM jenis pertalite yang terdakwa beli secara ecer ke toko-toko dengan harga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per 35 (tiga puluh lima) liter serta Rp10.500,00 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan harga Rp10.700,00 (sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) untuk per liternya sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp20.500,00 (dua puluh ribu lima ratus rupiah) per jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter;
  • Bahwa terdakwa menggunakan keuntungan dari menjual kembali BBM jenis pertalite untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 atau pertalite yang disubsidi pemerintah menjual dengan di atas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk SPBU per liternya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada konsumen atau pembeli dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan bagi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut tanpa ada memiliki dokumen-dokumen pendukung yang sah dari Lembaga Penyalur Resmi yaitu PT. Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan BBM jenis pertalite;
  • Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Nomor Urut 158).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya