| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Mrh | Yetty Susilawati | 1.Kartini 2.Masran |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Mrh | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 240.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal dan fakta tersebut di atas, mohon kepada Bapak Yang MuliaKetua/ Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan: DALAM PROVISI : Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menghentikan segala pekerjaan atau kegiatan apapun termasuk mendirikan bangunan ataupun segera mengosongkan dari bangunan rumah tersebut, dilarang memindahkan pemakaian bangunan kepada orang atau menjual tanah dan bangunan kepada pihak lain, menghentikan segala kegiatan apapun di atas tanah sengketa status A Quo. DALAM POKOK PERKARA :
a. Sebelah Utara:Berbatas dengan : rumah milik Alfa Mart. b. Sebelah Barat:Berbatas dengan : jalan gang. c. Sebelah Timur:Berbatas dengan : Haji Apul sekarang Masran. d. Sebelah Selatan:Berbatas dengan: tanah kosong milik Komplek Rafanda Lutfia Permai. Dengan ukuran :
Dengan luas : 200 M?2;. Adalah Sah Hak Milik Penggugat; 9. Menyatakan tanah dan bangunan berdasarkan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dengan Nomor: 592.2/6/SPPFBT/KB-VII/2019 tertanggal Berangas 11 Juli 2019 milik Tergugat I dengan ukuran dan batas – batasnya adalah sebagai berikut: Ukuran tanah :
Batas – batasnya :
Adalah cacat hukum. 10. Menghukum Tergugat I agar menyerahkan kembali tanah yang telah dikuasai oleh Tergugat I tersebut yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 11 Handil Gumpung RT. 006 RW. 002 Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika; 11. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera membongkar bangunan yang berada diatas tanah milik Penggugat seluruhnya atau akan dibongkar berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materiil secara tunai dan tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah); 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian inmaterial/moral sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah), yang dibayar secara tunai dan nyata kepada Penggugat; 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat; 15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah), kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan; 16. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang baik, benar dan yang seadil – adilnya (ex aeqou et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
