| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Mrh | NOVI MEGAWATI Binti ALM. HELFANSYAH | 1.M. YULIANSYAH 2.Drs. HJ ALIDA CHAIRANIE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Mrh | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.416.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:---------------------------- PRIMAIR :
5. Menyatakan secara hukum bahwa riwayat perolehan kepemilikan dan penyerahan fisik atas Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 706 tertanggal 14 Juni 2006 (SHM 706/2006) dengan luas 236 M2 dengan surat ukur Nomor: 29/SL/2006 yang terletak di Desa Sungai Lumbah RT. 12, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan adalah Hak milik ayah PENGGUGAT, beserta jual beli pada tanggal 10 Juli 2015 adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat;----------- 6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I membangun rumah tanpa izin dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 706 tertanggal 14 Juni 2006 (SHM 706/2006) dengan luas 236 M2 dengan surat ukur Nomor: 29/SL/2006 yang terletak di Desa Sungai Lumbah RT. 12, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan dan TERGUGAT II yang juga mengklaim adalah Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------- 7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 0927 Jl. Trans Kalimantan RT/RW. 011/006, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atas nama M. Yuliansyah dan jual beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------ 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menghentikan seluruh aktivitas diatas tanah objek sengketa, mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat;--------------- 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immaterill;-------------------------------------
Sehingga total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT, adalah sebesar Rp1.416.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Enam Belas Juta Rupiah;------------------ 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;--------------------------------------------------- 11. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------- 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);--------------------------------------------------- 13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;---------------------- SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
