Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Mrh NOVI MEGAWATI Binti ALM. HELFANSYAH 1.M. YULIANSYAH
2.Drs. HJ ALIDA CHAIRANIE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NOVI MEGAWATI Binti ALM. HELFANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MUHAMAD PAZRI, S.H.,M.H. Dkk.NOVI MEGAWATI Binti ALM. HELFANSYAH
Tergugat
NoNama
1M. YULIANSYAH
2Drs. HJ ALIDA CHAIRANIE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mukhtar Yahya Daud., S.H., M.H Dan Kawan KawanM. YULIANSYAH
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.416.000.000,00
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:----------------------------

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Alm. HELFANSYAH dan berhak bertindak untuk dan atas nama seluruh ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris;--------
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);------
  4. Menyatakan secara hukum bahwa ayah PENGGUGAT atas nama Alm. Helfansyah merupakan pemilik tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 706 tertanggal 14 Juni 2006 (SHM 706/2006) dengan luas 236 M2 dengan surat ukur Nomor: 29/SL/2006 yang terletak di Desa Sungai Lumbah RT. 12, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan, dengan tanda-tanda batas I sampai dengan IV dari Kayu sebagai berikut:----------
  •  Batas Utara     : RR. Umi. S
  •  Batas Timur     : Jalan
  •  Batas Selatan : Ray II
  •  Batas Barat     : Haji Fendi

5. Menyatakan secara hukum bahwa riwayat perolehan kepemilikan dan penyerahan fisik atas Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 706 tertanggal 14 Juni 2006 (SHM 706/2006) dengan luas 236 M2 dengan surat ukur Nomor: 29/SL/2006 yang terletak di Desa Sungai Lumbah RT. 12, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan adalah Hak milik ayah PENGGUGAT, beserta jual beli pada tanggal 10 Juli 2015 adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat;-----------

6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I membangun rumah tanpa izin dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 706 tertanggal 14 Juni 2006 (SHM 706/2006) dengan luas 236 M2 dengan surat ukur Nomor: 29/SL/2006 yang terletak di Desa Sungai Lumbah RT. 12, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan dan TERGUGAT II yang juga mengklaim adalah Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------

7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 0927 Jl. Trans Kalimantan RT/RW. 011/006, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atas nama M. Yuliansyah dan jual beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------

8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menghentikan seluruh aktivitas diatas tanah objek sengketa, mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat;---------------

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immaterill;-------------------------------------

  1. Kerugian Materiil, dihitung dari harga beli tanah dari luasan tanah berdasarkan SHM Nomor: 706/2006 dengan Luas 236 M2 x harga tanah sebesar Rp4.000.000,-/M2 = Rp944.000.000,-(Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).------------------------------------------------
  2. Kerugian Immateriil, dihitung apabila tanah tersebut dimanfaatkan untuk usaha atau dijual maka akan memberikan keuntungan sekitar Rp472.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).---------------------

Sehingga total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT, adalah sebesar Rp1.416.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Enam Belas Juta Rupiah;------------------

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;---------------------------------------------------

11. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-------------------

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);---------------------------------------------------

13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;----------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak