Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Mrh Yetty Susilawati 1.Kartini
2.Masran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yetty Susilawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YADI RAHMADI, SH.MH.Yetty Susilawati
Tergugat
NoNama
1Kartini
2Masran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Berangas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal  dan fakta tersebut di atas, mohon kepada Bapak Yang MuliaKetua/ Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Tergugat  I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menghentikan segala pekerjaan atau kegiatan apapun termasuk mendirikan bangunan ataupun segera mengosongkan dari bangunan rumah tersebut, dilarang memindahkan pemakaian bangunan kepada orang atau menjual tanah dan bangunan kepada pihak lain, menghentikan segala kegiatan apapun di atas tanah sengketa status A Quo.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan menyalahgunakan keadaan (Misbruik van omstandigheden);
  6. Menyatakan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dengan Nomor: 592.2/6/SPPFBT/KB-VII/2019 tertanggal Berangas 11 Juli 2019 milik Tergugat I adalah cacat hukum;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (kantor Kelurahan Berangas) untuk    tunduk dan patuh atas putusan pengadilan;
  8. Menyatakan tanah berdasarkan SHM Nomor : 14 Tahun 2001 milik Penggugat yang terletak di di Jalan Trans Kalimantan Km 11 Handil Gumpung RT. 006 RW. 002 Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 200 M2,  dengan batas-batas sebagai berikut :

a.   Sebelah Utara:Berbatas dengan   :   rumah milik Alfa Mart.

b.   Sebelah Barat:Berbatas dengan   :   jalan gang.

c.   Sebelah Timur:Berbatas dengan  :   Haji Apul sekarang Masran.

d.   Sebelah Selatan:Berbatas dengan: tanah kosong milik Komplek Rafanda Lutfia Permai.   

Dengan ukuran :

  • Panjang sebelah Utara  : 20 meter.
  • Panjang sebelah Barat  : 10 meter.
  • Lebar sebelah Timur       : 10 meter.
  • Lebar sebelah Selatan   : 20 meter.

Dengan luas : 200 M?2;.

        Adalah Sah Hak Milik Penggugat;

9.   Menyatakan tanah dan bangunan berdasarkan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dengan Nomor: 592.2/6/SPPFBT/KB-VII/2019 tertanggal Berangas 11 Juli 2019 milik Tergugat I dengan ukuran dan batas – batasnya adalah sebagai berikut:

Ukuran tanah :

  • Sebelah utara         : 10 meter.
  • Sebelah Barat        : 20 meter.
  • Sebelah Timur        : 20 meter.
  • Sebelah Selatan     : 10 meter.

Batas – batasnya :

  • Sebelah Utara        : Jalan kavling
  • Sebelah Barat        : Hamdi
  • Sebelah Timur        : Masran
  • Sebelah Selatan     : komplek Rafanda

Adalah cacat hukum.

10. Menghukum Tergugat I agar menyerahkan kembali tanah yang telah dikuasai oleh Tergugat I tersebut yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 11 Handil Gumpung RT. 006 RW. 002 Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika;

11. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera membongkar bangunan yang berada diatas tanah milik Penggugat seluruhnya atau akan dibongkar berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materiil secara tunai dan tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);

13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian inmaterial/moral sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah), yang dibayar secara tunai dan nyata kepada Penggugat;

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;

15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu  juta  rupiah), kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;

16. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk  membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini;

ATAU : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon memberikan putusan yang baik, benar dan yang seadil – adilnya (ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak