| Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, agar memanggil Pemohon, dan selanjutnya memeriksa perkara permohonan Pemohon tersebut, dan memberikan penetapan yang bunyinya pada pokoknya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ‘;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pertama Pemohon dengan nomor 6304-LT-04062026-0006 mengenai penambahan nama Pemohon diakta kelahiran semula tertulis YOHANES GERA SIMOS Anak Kesatu Laki-Laki Dari Ibu MARIA SUSANA SANTI dirubah menjadi YOHANES GERA SIMOS Anak Kesatu Laki-Laki dari Ayah KARELINUS NGGA’A dan Ibu MARIA SUSANA SANTI, dan anak Kedua pemohon dengan nomor 6304-LT-04062026-0007 mengenai penambahan nama Pemohon diakta kelahiran semula tertulis ARNOLDUS JANSEN MERA Anak Kedua Laki-Laki Dari Ibu MARIA SUSANA SANTI dirubah menjadi ARNOLDUS JANSEN MERA Anak Kedua Laki-Laki dari Ayah KARELINUS NGGA’A dan Ibu MARIA SUSANA SANTI
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten barito Kuala setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah /memperbaiki Akta kelahiran Nomor 6304-LT-04062026-0006 mengenai penambahan nama Pemohon diakta kelahiran semula tertulis YOHANES GERA SIMOS Anak Kesatu Laki-Laki Dari Ibu MARIA SUSANA SANTI dirubah menjadi YOHANES GERA SIMOS Anak Kesatu Laki-Laki dari Ayah KARELINUS NGGA’A dan Ibu MARIA SUSANA SANTI, dan anak Kedua pemohon dengan nomor 6304-LT-04062026-0007 mengenai penambahan nama Pemohon diakta kelahiran semula tertulis ARNOLDUS JANSEN MERA Anak Kedua Laki-Laki Dari Ibu MARIA SUSANA SANTI dirubah menjadi ARNOLDUS JANSEN MERA Anak Kedua Laki-Laki dari Ayah KARELINUS NGGA’A dan Ibu MARIA SUSANA SANTI dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Marabahan mempunyai pendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya;
|