Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mrh PT. KUDA MAS MANDIRI KEPOLISIAN NEGARA RI RESOR BARITO KUALA Cq. SATPOL AIRUD KEPOLISIAN RESOR BARITO KUALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT. KUDA MAS MANDIRI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA RI RESOR BARITO KUALA Cq. SATPOL AIRUD KEPOLISIAN RESOR BARITO KUALA
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan dalil dan alasan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Marabahan atau Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah tindakan penguasaan/pengamanan/penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 L (4x2) Nomor Polisi DA 8404 JE atas nama PT Kuda Mas Mandiri tahun 2016 warna Kuning Nomor Rangka MHMFE71PCGK008157 Nomor Mesin 4D34TP69301;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada Pemohon seketika setelah putusan ini diucapkan;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya