| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa BALYA ALIAS JULAK BIN (ALM) HAMDAN, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa BALYA ALIAS JULAK BIN (ALM) HAMDAN (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari rumahnya untuk melakukan pengisian / pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan Pemerintah RON 90 atau Pertalite sesuai yang ditetapkan Pemerintah dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 / PT HANDIL BAKTI INSAN MANDIRI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna Hitam Nomor Polisi DA 4835 WJ milik Terdakwa yang telah dimodifikasi, kemudian sesampainya di SPBU 64.705.008 Terdakwa langsung menuju dispenser pengisian pertalite mengantri pada mesin pompa pulau 3 noozle pertalite khusus roda 2 dengan operator Saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI yang mana Terdakwa mengisi sebanyak 17,3 liter dan dilakukan pemindahan barcode sebanyak 2 (dua) kali agar bisa mengisi tangki sepeda motor sebanyak 17,3 liter, setelah selesai melakukan pengisian BBM Terdakwa langsung menuju ke halaman rumah Saudara TANTAWI JAUHARI yang beralamat di Jalan Arya Bujangga, Komplek Kebun Jeruk RT 08 RW 02, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, untuk memindahkan BBM Pertalite dari tangki jalan yang telah terpasang selang ke jerigen kosong berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter untuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian Terdakwa kembali lagi masuk ke SPBU 64.705.008 untuk membeli BBM Pertalite mengantri pada mesin pompa pulau 3 noozle Pertalite khusus roda 2 dengan operator Saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI dan berulang kali pada hari itu sebanyak 17 (tujuh belas) kali dengan jumlah keseluruhan BBM jenis Pertalite sebanyak 294,1 liter (yang disimpan ke 8 buah jerigen kapasitas 35 liter = 276,8 liter dan 17,3 liter masih berada di dalam tangki sepeda motor);
- Bahwa harga satu kali pembelian / pengisian BBM jenis Pertalite adalah sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) untuk pembayaran 17,3 liter dan Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) diserahkan kepada operator. Adapun cara pembayaran pembelian / pengisian BBM jenis Pertalite tersebut dilakukan dengan berhutang terlebih dahulu yang mana pembayaran akan dilakukan esok harinya oleh Terdakwa kepada operator, apabila BBM jenis Pertalite tersebut telah berhasil di jual kepada pengecer, yang rencananya akan Terdakwa jual BBM jenis Pertalite tersebut kepada pengecer di Desa Berangas Timur dan Pengecer di Desa Tatah Mesjid 2 dengan harga sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan harga sebesar Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per 35 (tiga puluh lima) Liter / per jerigen atau sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per Liter;
- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Saksi AGUNG MEGANAND, S.H., M.M. Bin NONO SUGIONO dan Saksi SUBHAN AZHARI, S.H., M.M. Bin H. AMBERI yang merupakan anggota dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 294,1 (dua ratus sembilan puluh empat koma satu) Liter (yang disimpan ke 8 buah jerigen kapasitas 35 liter = 276,8 liter dan 17,3 liter masih berada di dalam tangki sepeda motor) dan Terdakwa telah melakukan pembelian / pengisian BBM jenis Pertalite / Khusus Penugasan Pemerintah RON 90 dan Terdakwa telah menjualnya kembali kepada pengecer sekitar 3 (tiga) bulan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil jual-beli BBM jenis Pertalite secara berulang / langsir dijual dengan harga Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per 35 (tiga puluh lima) liter atau sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per liter, maka Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per 105 (seratus lima) liter, yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk SPBU tanpa legalitas yang resmi dengan cara BBM jenis Pertalite tersebut dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan;
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut tanpa ada memiliki dokumen-dokumen pendukung yang sah dari Lembaga Penyalur Resmi yaitu PT Pertamina (Persero), untuk mendistribusikan BBM jenis Pertalite;
- Bahwa berdasarkan Pasal 40 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga. Berdasarkan Pasal 40 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 23 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 23 ayat (1) menyebutkan “Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’’ dan apabila Badan Usaha Swasta, Koperasi, Usaha Kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, dapat melakukan kontrak kerjasama sebagaimana diatur dalam Pasal 48 untuk BBM Non Subsidi sedangkan Pasal 69 untuk BBM Subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas.
-------Perbuatan Terdakwa BALYA ALIAS JULAK BIN (ALM) HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Nomor Urut 158).------------------------------------
|