Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.H RUSTAMI
2.HJ YANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H RUSTAMI
2HJ YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.196.187,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo, Total Kewajiban sebesar Rp. 134.196.187,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. 108.917.836,- (Seratus Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 25.278.351,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah)  dan Per tanggal  08-09-2025. selambat-lambatnya 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang  Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat, jika tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat atau terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak